Aturan Cuti PNS, ini Jenis dan Cara Pengajuannya



Cabdin2sulbar.id - Aturan cuti PNS telah termuat dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Sama seperti pegawai swasta, PNS juga wajib mengajukan cuti terlebih dahulu kepada atasan agar cutinya segera diproses. 

PNS yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat dan atau menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan. 

Ada banyak jenis cuti PNS yang bisa diambil, di mana masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. Beberapa di antaranya yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersama, cuti besar, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.

Setiap jenis cuti memiliki jatah yang berbeda. Misalnya cuti tahunan yang memiliki jatah sekitar 12-30 hari selama 1 tahun tergantung masa kerja pegawai.

Sebelum mengajukan cuti, PNS perlu mengetahui aturan cuti PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari ketahui dasar hukum aturan cuti PNS, jenis, dan cara pengajuannya berikut ini.

Jenis dan Persyaratan Cuti berdasarkan Aturan Cuti PNS

Dalam aturan cuti PNS, ada beberapa jenis cuti yang perlu Anda ketahui. Setiap jenis cuti PNS punya aturan dan ketentuannya masing-masing. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Cuti Tahunan PNS

Jenis cuti PNS yang pertama adalah cuti tahunan. Cuti tahunan PNS berjumlah 12 hari kerja. Pengajuannya harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.


2. Cuti Sakit

Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit. Aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.  Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.


3. Cuti Bersama

Salah satu jenis cuti PNS yang pasti sudah tidak asing lagi tentu saja cuti bersama. Perlu diketahui, cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.

4. Cuti Besar

Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan. Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi untuk mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk mengurus cuti. Cuti PNS ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti besar bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan dinas mendesak. Kemudian, PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.


5. Cuti Melahirkan

Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.


6. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.


7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.  PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.



Cara Mengajukan Cuti Tahunan PNS

Setelah mengetahui jenis cuti PNS, Anda juga perlu tahu cara mengajukannya. Untuk mengajukan cuti tahunan PNS, Anda bisa mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Nantinya, PNS akan diberikan formulir permintaan pengajuan cuti tahunan untuk selanjutnya dilengkapi sesuai persyaratan yang diminta.

Demikian informasi aturan Cuti PNS yang termuat dalam Aturan cuti PNS terbaru yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut ini Formulir mengajukan cuti PNS

Post a Comment for "Aturan Cuti PNS, ini Jenis dan Cara Pengajuannya"