Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKSP

Cabdin2sulbar.id- Kekerasan yang terus terjadi di satuan pendidikan baik yang dialami oleh peserta didik pendidik maupun tenaga kependidikan merupakan permasalahan serius yang harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat kekerasan dapat berdampak traumatik secara fisik dan psikis sehingga dapat mengganggu proses belajar mengajar bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan.

Sudah saatnya kita mengambil langkah nyata yang proaktif dalam menghapuskan kekerasan di satuan pendidikan. Kemendikbudristek talah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Lekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,  telah mengatur satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut sebagai TPPK,  bertanggung jawab kepada kepala satuan pendidikan,  pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.  Melalui usulan Dinas Pendidikan satuan tugas bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan TPPK dan satuan tugas hadir untuk memastikan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan dapat segera ditangani dan korban mendapatkan pemulihan satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan.

Ada  13 fungsi TPPK  sebagai berikut : 

  1. menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan 
  2. memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bisa Tuan pendidikan 
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan 
  4. menerima dan Menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan 
  5. melakukan penanganan terhadap tumbuhan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan 
  6. menyampaikan Pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan 
  7. memeriksa laporan dugaan kekerasan
  8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan Berdasarkan hasil pemeriksaan 
  9. mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan 
  10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban pelapor dan atau saksi 
  11. memberikan rujukan bagi korban pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan 
  12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan 
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui Kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali  dalam satu tahun 

TPPK juga memiliki kewenangan untuk :

  • memanggil dan meminta keterangan pelopor korban saksi terlapor dan orang tua atau wali pendamping dan atau ahli 
  • berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan 
  • berkoordinasi dengan pihak lain untuk memulihkan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan Pekerja Sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya yang sesuai kebutuhan.

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi,  namun bagi satuan pendidikan anak usia dini atau PAUD yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.  Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan non formal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK  cukup beranggotakan dari unsur pendidikan. 

Hal penting lainnya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan yaitu perlunya satuan tugas di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota pemerintah daerah provinsi membentuk satuan tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat SMA SMK dan pendidikan khusus Pemerintah kabupaten atau kota membentuk satuan tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat PAUD SD SMP dan pendidikan non formal Kedua jenis satuan tugas ini bertugas untuk melaksanakan pembinaan Pemantauan dan pengawasan pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya satuan tugas berfungsi untuk  : 

  1. melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya 
  2. membina mendampingi dan mengawasi TPPK 
  3. memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait lembaga layanan ahli atau pihak terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan 
  4. memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam wilayah kerja satuan tugas berupa pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan 
  5. memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum berupa : 1). pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak hukum,  2). pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama menjalani putusan atau penetapan pengadilan dan 3). koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan 
  6. melakukan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam tahun dan 
  7. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan setiap satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kita memahami bahwa mewujudkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan menjadi tanggung jawab bersama sehingga diperlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kekerasan dalam pelaksanaan tugas satuan tugas dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Kesehatan atau dinas terkait lainnya psikolog dokter atau tenaga kesehatan lainnya Pekerja Sosial, unit pelaksana teknis Kementerian pada daerah setempat, perwakilan organisasi masyarakat sipil atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan dan atau bidang penanganan kekerasan dan atau pihak lain yang diperlukan dalam penanganan kekerasan.

Sedikit berbeda dengan anggota TPPK,  keanggotaan satuan tugas berjumlah ganjil dengan minimal 5 orang di dalamnya terdiri atas unsur perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi pendidikan perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang Perlindungan Anak perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun Satgas antara lain : tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, dan atau tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.

Baik anggota TPPK maupun Satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila tugas anggota TPPK atau Satgas berakhir yaitu 2 tahun bagi TPPK dan 4 tahun bagi Satgas, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan satuan tugas menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan berhalangan tetapi yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas atau pindah tugas atau mutasi.  TPPK  dan Satuan Tugas berperan sangat penting dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

 Oleh karena itu komitmen aktif dari satuan pendidikan pemerintah daerah anggota TPPK dan Satuan Tugas serta seluruh lapisan masyarakat akan memberikan dukungan yang kuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan sudah seharusnya satuan pendidikan menjadi tempat yang aman nyaman dan menyenangkan dimana setiap peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan merasa dihargai dan diberdayakan untuk berkembang secara optimal mari gerak bersama menciptakan satuan pendidikan yang inklusif berkebhinekaan dan aman bagi semua guna mewujudkan cita-cita Merdeka belajar Merdeka beragam dan setara. 

Silahkan Download Panduan Pembentukan TPPK : https://s.id/Panduan_Pembentukan_TPPK

Post a Comment for "Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKSP"