Gasspull, Kacabdin Wilayah 2 Tuntaskan ATS dengan Percepatan Pencairan Dana PIP Di Mamuju Tengah

Kacabdin Wilayah 2 Jamal Abdullah S.Sos, Yunus Pimpinan KCP Bank BNI Topoyo Sosialisasi Pencairan PIP (10/07).

Cabdin2sulbar.id - Sebanyak 48 ribu orang anak di Provinsi Sulbar mengalami putus sekolah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Berdasarkan data BPS sebanyak 48 ribu orang anak di Sulbar atau sekitar 10.25 persen mengalami putus sekolah, sehingga menjadi permasalahan pembangunan yang dihadapi pemerintah di Sulbar", kata Pejabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakhrullah di Mamuju.

Anak putus sekolah tersebut disebabkan berbagai faktor diantaranya karena pola pikir masyarakat yang menilai pendidikan bukan hal penting, kemudian ketidakmampuan ekonominya, serta minimnya dukungan anggaran pemerintah.

Menurut dia, dampak dari tingginya anak putus sekolah di Sulbar mengakibatkan tingginya pernikahan anak usia dini serta masalah stunting dan kemiskinan ekstrim yang menambah permasalahan pembangunan di Sulbar.

Upayah yang dilakukan Pemerintah Sulbar melalui Dinas Pendidikan berupa mengajak agar seluruh pihak terkait berkolaborasi, bergerak bersama untuk menyelesaiakan permasalahan anak tidak sekolah (ATS).

Menurut dia, seluruh elemen unit kerja dilingkungan Diknas Sulbar akan berkolaborasi mengentaska nATS dan Sulbar zero ATS. 

Tindaklanjuti Program Prioritas Gubenur Di Bidang Pendidikan

Upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan mengajak semua pemangku kepentingan, DPRD, unsur pemerintah desa,satuan pendidikan untuk bergerak bersama menyelesaiakan permasalahan anak tidak sekolah (ATS).

Sejalan dengan program  program prioritas Gubernur Sulawesi Barat,  Kepala Cabang Dinas Wilayah 2  Jamal Abdullah  Sosialisasi Percepatan Aktivasi dan Pencairan Dana PIP dengan mengundang  Pimpinan Cabang Bank Topoyo di Aula SMAN 2 Topoyo yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Se-Kabupaten Mamuju Tengah.

Menurut Jamal Program PIP adalah Program Indonesia Pintar untuk memberikan bantuan yang diberikan  dalam bentuk uang tunia dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan ditempuh. pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi.

Salah satu tujuan Program Indonesia Pintar adalah :

  • Meningkatkan askes peserta didik
  • Mencegah peserta didik putus sekolah
  • Menarik peserta didik putus sekolah

Bantuan ini diberikan bagi peserta didik bagi  orangtuanya penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial melalui data DTSK atau mereka yang kategori miskin 

Dalam kesempatan itu Jamal menyampaikan bahwa ada kesepakatan-kesepakatan antara Dinas Pendidikan Prov. Sulbar dengan bank penyalur (Bank BNI Regiona lSulawesi) pada saar rakor yang dilaksanakan oleh Direktorat layanan Pembiayaan Kemdikbudristek untuk mempercepat melakukan aktiviasi/pencairan dana PIP diantaranya :

  • Proses aktivasi rekening/pencairan secara kolektif dilakukan paling lambat 14 hari kerja setalah berkas dinyatakan lengkap
  • Memberikan buku tabungan simpanan pelajar (simpel) dan kartu debit ATM kepada masing-masing siswa yang telah selesai diaktivasi tanpa dikenakan biaya apapun.
  • Proses Aktivasi/ Pencairan dana yang dilakukan secara kuasa (kolektif) harus dilengkapi surat rekomendasi yang dikeluargakan/diterbitkan Kepal Dinas Pendidikan/Kepala Cabang Dinas Wilayah
  • Surat rekomendasi diberikan per Satuan Pendidikan dilengkapi dengan penjelasan/keterangan alasan masing-masing Satuan Pendidikan 
  • Penarikan dana yang dilakukan secara langsung oleh siswa penerima di teller, harus menyertakan KTP atau KK siswa, membawa buku tabungan Simpel dan mengisi formulir.
  • Penggantian  buku tabungan atau kartu ATM dikenakan biaya 10 ribu tanpa melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung, pungkas Jamal.B

Besaran dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah mulai Rp450.000/tahun, Rp750.000/tahun dan Rp1.000.000/tahun.***




Post a Comment for "Gasspull, Kacabdin Wilayah 2 Tuntaskan ATS dengan Percepatan Pencairan Dana PIP Di Mamuju Tengah "