SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru



Cabdin2sulbar.id -  Mengingat banyaknya miskonsepsi dan permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah terkait Jabatan Fungsiona Guru, maka Dirjen GTK mengeluarkan Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. 

Adapun isi Surat Edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, yaitu:

  1. PNS melaksanakan tugas sebagai guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
  2. PNS guru yang belum punya sertifikat pendidik dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a, yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
  3. PNS guru yang belum punya sertifikat pendidik telah mengalami kenaikan pangkat, tetapi belumm diangkat dalam jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (salah satunya mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang akan ditetapkan oleh Dirjen yang membidangi guru)
  4. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaiamna dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidani Guru
  5. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS guru yang belum memperoleh Sertifikat Pendidik agar mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. Pengangkatan PNS guru ke dalam jabatan fungsional guru dilakukan paling lambat enam bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Dirjen No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Dengan adanya surat edaran No. 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, tentu menjadi kabar gembira bagi sahabat guru PNS yang belum mempunyai Jabatan Fungsional. Semoga semua guru mendapatkan haknya sebagai seorang guru.

Post a Comment for "SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru "