Ini Aturan Perpindahan Jabatan Guru ke Jabatan Pengawas dan Jadwal Uji Kompetensi Pengawas Sekolah

Cabdin2sulbar.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi secara resmi mengeluarkan aturan terbaru berkaitan dengan uji kompetensi jabatan fungsional guru untuk guru semua jenjang.

Regulasi yang dimaksud ini adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Baik untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK, dan SLB.

Permendikbud Nomor 29 tahun 2023 Pasal 1 dijelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan suatu proses penilaian dan juga pengukuran terhadap kompetensi teknis, kemudian manajerial dan juga sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara.

Permendikbud Nomor 29 tahun 2023 Pasal 4 dijelaskan mengenai peserta yang akan mengikuti uji kompetensi adalah yang akan dilakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional atau JF guru, JF penilik, pengawas sekolah, dan juga JF pamong belajar melalui perpindahan jabatan lain.

Dasar Hukum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Calon Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Guru Penggerak Angkatan 1 sampai 5 yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Permenpan  Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 dan terdata sebagai calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah (S1/D.IV) terakhir
  3. SK Pengangkatan PNS; 
  4. SK Kenaikan Pangkat terbaru (minimal III/c);
  5. SK Pengangkatan JF
  6. Surat dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Integritas dan Moralitas)
  7. Pakta Integritas;
  8. Sertifikat Pendidik;
  9. Sertifikat Guru Penggerak; 
  10. Penilaian prestasi kerja 2021; 
  11. Penilaian prestasi kerja 2022; dan
  12. Surat keterangan sehat.

Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan :
  1. berstatus Guru PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Pengawas sekolah yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju;
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  9. memiliki sertifikat pendidik;
  10. telah menduduki JF Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
  11. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina atau Sertifikat Guru Penggerak; dan
  12. belum memasuki usia :
    • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda;
    • (b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan
    • (c) 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.4
b) Dokumen
Dokumen peserta Uji Kompetensi yang diunggah, sebagai berikut:
    1. KTP;
    2. scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
    3. scan Asli SK pengangkatan PNS;
    4. scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    5. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana tercantum pada Format huruf j angka 2;
    6.  surat pakta integritas sebagaimana tercantum pada Format huruf j angka 3;
    7. scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
    8. scan Asli sertifikat pendidik;
    9. scan Asli sertifikat guru penggerak; dan
    10. surat keterangan sehat dari Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani.

Materi Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

Metode Uji Kompetensi

Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring. Berikut Jadwal Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagai berikut :

Untuk peserta Uji Kompetensi perpindahan jabatan fungsional guru ke jabatan fungsional pengawas donwload berikut ini https://s.id/PesertaUkomPengawasSekolah




Post a Comment for "Ini Aturan Perpindahan Jabatan Guru ke Jabatan Pengawas dan Jadwal Uji Kompetensi Pengawas Sekolah"