Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Sulbar Lakukan Verifikasi TUK


Kacabdin Wilayah 2, Jamal Abdullah lakukan verifikasi TUK di SMKN 1 Sarudu

Cabdin2sulbar.id - Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK.

Ujian Kompetensi Keahlian dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat Ujian yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tempat-tempat Ujian Kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat Ujian kompetensi oleh koordinator UKK Tingkat Provinsi. Perangkat Ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta Ujian dapat berlatih menggunakan perangkat Ujian tersebut sebelum pelaksanaan Ujian.

Pada hari Senin s.d Selasa, 6 .sd 7 Maret 2022 Kepala Cabang Dinas Pendidikan WIlayah 2, Jamal Abdullah, S.Sos, Kasi Pembinaan SMA Hamsaruddin dan staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 melakukan verifikasi Tempat Ujian Kompetensi yang ada pada satuan pendidikan SMK di Kabupaten Mamuju  Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.

Verifikasi Jurusan Otomotif di SMKN 1 Sarjo

Menurut Jamal Abdullah,  Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi.

Verifikasi Tempat Uji Komptensi  Jurusan Farmasi SMK Peduli Bangsa Pasangkayu

Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kesiapan dan kelayakan program keahlian yang ada di sekolah, pungkas Jamal.

Ada tiga perangkat Uji Kompetensi tersedia, yaitu :

  1. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  2. Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
  3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Tempat Uji Kompetensi Jurusan Perhotelan SMKN 1 Bambalamutu

Untuk memenuhi dari point tiga  diatas, sebelum kegiatan Uji Kompetensi diselenggarakan oleh satuan pendidikan, terlebih dahulu perlu dilakukan Verifikasi  TUK (Tempat Uji Kompetensi) seperti :

  • Strandar persyaratan peralatan utama
  • Standar persyaratan peralatan pendukung
  • Standar persyaratan tempat/ ruang (Sekolah, Industri, Masyarakat)
  • Persyaratan penguji Internal
  • Persyaratan penguji eksternal
Berikut ini dokumentasi verfikasi TUK oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2

Verifikasi TUK SMK Karya Bangsa Pasangkayu


Verifikasi TUK SMKN 1 Baras


 
Verifikasi TUK SMKN 1 Budong-Budong

Verifikasi TUK Jurusan APTH di SMKN 1 Pasangkayu

Verifikasi TUK Jurusan Otomotif  di SMKN 1 Sarjo

Tempat Uji Kompetensi Jurusan Tata Busana SMKN 1 Bambalamutu

Hasil fotografih di SMKN  Karossa


Post a Comment for "Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Sulbar Lakukan Verifikasi TUK "