Calistung Tidak Boleh Jadi Syarat Masuk SD, Ditjen PAUD Dikdasmen Terbitkan Surat Edaran Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal

Cabdin2sulbar.id - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)  Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran No 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Surat Edaran ditandatangani Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr Iwan Syahrir Ph.D pada 28 Januari 2023. "Transisi PAUD-SD merupakan  penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD," ujar Direktur Pendidikan Sekolah Dasar, Dr Muhammad Hasbi ketika membuka Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal secara daring di Jakarta, Kamis (16/2).

Dikatakan, Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD. Kemudian, peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.

Dijelaskan oleh Muhammad Hasbi, mengapa Kemendikbudristek perlu melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung. Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan   tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.

"Selain itu jika hanya fokus pada calistung berujung pada pembinaan kemampuan tersebut dengan metode drilling atau nirkonteks. Sangat tidak fair jika tes calistung diterapkan pada PPDB karena faktanya, masih ditemukan anak yang langsung masuk kelas 1 SD tanpa melewati PAUD.

Lebih dari itu, layanan dasar adalah hak setiap anak. Harus diterima tanpa tes apapun," tegas Direktur Sekolah Dasar.

Dijelaskan, paradigma pembelajaran dari PAUD hingga SD kelas awal yang tidak berpihak pada anak maka hal ini berpotensi menyebabkan anak percaya bahwa dirinya tidak pintar saat tidak bisa calistung.

Belum terbina kemampuan emosi serta kemampuan meregulasi diri. Hanya mampu melakukan penjumlahan, hanya dapat mengurutkan bilangan (hanya hafal namun belum memiliki kesadaran bilangan).  Akan terjadi sikap terhadap belajar yang kurang positif (belajar = beban/tidak menyenangkan). Kurang diasah kemampuannya dalam berkomunikasi (menyimak/ mengutarakan gagasan). Mampu membaca namun tidak paham arti kata atau maksudnya.

Disebutkan melalui Gerakan Transisi PAUD-SD maka akan melindungi hak belajar anak Indonesia. Untuk itu, Kementerian sudah:

  1. Merumuskan 6 (enam) kemampuan fondasiyang dapat dibangun melalui kurikulum PAUD dan SD
  2. Alat bantu pembelajaran bagi guru SD danPAUD yang terdiri dari modul, dan video inspirasi
  3. Alat bantu bagi dinas, sekolah, masyarakat dan mitra untuk melakukan advokasi.

"Sehingga hak anak untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi terjaga karena diberikan secara menyeluruh (tidak fokus pada calistung saja). Hak anak untuk mendapatkan pembinaan kemampuan literasi numerasi secara baik terpenuhi karena dibangun secara bertahap dan dengan cara yang tepat. Hak anak untuk berproses terjaga karena kepemilikan kemampuan fondasi dapat terus dibangun sejak PAUD SD kelas awal," paparnya.

Ditegaskan, Surat Edaran berfungsi sebagai alat komunikasi berjenjang. Dari Kementerian ke dinas pendidikan; dan dari dinas pendidikan dasar kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan anak usia dini di wilayahnya.

Simber : paudpedia.kemdikbud.go.id


Post a Comment for "Calistung Tidak Boleh Jadi Syarat Masuk SD, Ditjen PAUD Dikdasmen Terbitkan Surat Edaran Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal"