Peran Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan


Partisipasi masyarakat dengan lembaga pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direnc a nakan dan diusahakan s ecara sengaja dan bersungguhsungguh, disertai pembinaan secara kontinu untuk mendapatkan simpati dari masyarakat pada umumnya. Khususnya masyarakat yang berkepentingan langsung dengan pendidikan. Simpati masyarakat akan tumbuh melalui upaya upaya sekolahdalam  menjalin hubungan secara insentif dan proaktif di samping membangun citra lembaga pendidikan yang baik. Partisipasi adalah keterlibatan aktif dari seseorang, atau sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela dalam p rogram pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring sampai pada tahap evaluasi.

Pada dasarnya, sekolah dan masyarakat itu saling membutuhkan. Masyarakat membutuhkan lembaga pendidikan untuk mencerdaskan putra-putrinya dan mendidik mereka agar menjadi generasi yang unggul. Sedangkan sekolah juga membutuhkan masyarakat agar keberadaan sekolah itu tetap eksis. Oleh karena itu konsep partisipasi masyarakat harus dilandasi oleh saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Keuntungan bagi sekolah yaitu partisipasi masyarakat yang positif akan mendorong pada mutu sekolah yang lebih bagus, karena menjadi perhatian masyarakat. Sedangkan keuntungan di pihak masyarakat yaitu putra-putrinya akan menjadi generasi yang cerdas dan bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara.

Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan merupakan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan.

Upaya-upaya yang harus dilakukan sekolah agar masyarakat berpartisipasi positif terhadap pendidikan adalah dengan cara meyakinkan kepada masyarakat bahwa sekolah/lembaga pendidikan tersebut merupakan tempat yang sangat berkompeten untuk membina perkembangan dan pertumbuhan anak-anak mereka. Dalam upaya itu, lembaga sekolah memerlukan wadah khusus. Oleh karenanya kepala sekolah perlu memikirkan manajemen yang terbaik guna menjalin hubungan dan pemberdayaan masyarakat dalam pendidikan.

Fenomena yang terjadi pada masyarakat khususnya yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri adalah sekolah gratis. Banyak masyarakat yang enggan dilibatkan dalam peningkatan mutu sekolah, bila berkaitan dengan anggaran karena adanya stigma “sekolah gratis” tersebut. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa skolah gratis itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (perubahan keempat tahun 2002) yang berbunyi:(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menegaskan:

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, memang sudah seharusnya bagi pemerintah diikuti oleh daerah, yang telah mencanangkan program wajib belajar harus membebaskan biaya pendidikan jenjang SD-SLTP, tanpa memilah-milah negeri atau swasta. Namun dari kebijakan tersebut, ternyata ada resiko yang harus ditanggung oleh sekolah. Di mana sekolah yang selama ini dianggap maju karena memiliki kegiatan ekstrakurikuler yang banyak dan pendanaannya berasal dari masyarakat harus menghentikan pungutan berupa iuran rutin. Dikarenakan pungutan itu bertentangan dengan ruh program sekolah gratis. Akibatnya banyak sekolah yang memangkas kegiatan ekstrakurikulernya dan beberapa kegiatan bermutu sekolah yang selama ini dapat berjalan berkat partisipasi masyarakat yang berkaitan dengan pendanaan pun terpaksa dihentikan.

Program sekolah gratis yang sejatinya mencitakan pendidikan berkualitas, akhirnya justru rentan menimbulkan permasalahan. Sekolah akan mengurangi kegiatan-kegiatan bermutunya beralasan minimnya anggaran operasional untuk menunjang kegiatan tersebut. Akibatnya prestasi siswa akan berkurang. Selain itu, ditinjau dari segi partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan, permasalahan tentu ada pada diri orangtua yang akan mulai kehilangan rasa tanggung jawab terhadap beban belajar anaknya. Kemudian kebijakan pendidikan gratis akan turut memberikan sekat dan memisahkan komunikasi antara sekolah dan pihak orangtua siswa. Orang tua wali murid sudah jarang datang ke sekolah, kecuali ketika ada kegiatan pembagian rapor. Ironisnya hal ini ditopang dengan tidak adanya kebijakan/program sekolah berupa pertemuan rutin antara wali murid dan pihak sekolah untuk sekedar urun rembuk, saran pendapat berkaitan dengan perbaikan dan kualitas mutu pendidikan di sekolah.

Sebagai sebuah solusi tentang pendidikan gratis, seharusnya pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah harus dilakukan dengan syarat dan bukan cuma-cuma. Hal ini dilakukan agar mencetak generasi yang pekerja keras, kreatif, bertanggung jawab, dan bermental baja untuk bersaing dalam dunia yang lebih luas. Program pendidikan gratis bisa dialihkan dalam bentuk pemberian beasiswa yang lebih banyak dan aktif, seperti beasiswa bagi pelajar berprestasi di berbagai bidang untuk memompa berbagai bakat dan minat yang dimiliki pelajar.

Tatkala Kepala Sekolah ingin mengembangkan berbagai kegiatan untuk menunjang mutu pendidikan sekolah, tentunya tidak akan cukup untuk mengandalkan dana BOS saja. Maka dalam hal ini kompetensi kewirausahaan kepala sekolah diuji. Sikap pantang menyerah dan jiwa enterpreneur perlu dimiliki agar solusi terbaik dapat ditemukan dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah.

Menyadari berbagai permasalahan berkaitan penggalan dana untuk peningkatan mutu, Pemerintah memberikan sedikit kelonggaran tentang penggalangan dana melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Permendikbud tersebut menyatakan bahwa penggalangan dana yang ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah diperbolehkan melalui komite sekolah dengan azas gotong royong. Penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dasar Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Sekolah

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Dengan dasar pada kata-kata bijak itu, maka perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia menjadi beban bersama orang tua, masyarakat dan pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan beberapa peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, diantaranya adalah:

1. Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pada pasal 8 dan 9 UUSPN disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperanserta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasaan, dan evaluasi program pendidikan. Sedangkan pasal 9 menyebutkan bahwa masyarakat wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

2. Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 10 UUSPN menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan pada pasal 11 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah:

a. Wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.

b. Wajib menjamin tersedianya daya guna dan terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga yang berusia sampai dengan lima belas tahun.

3. Tanggung Jawab Pendanaan

Pasal 46 UUSPN menyebutkan bahwa:
a. Pendanan pendidikan memjadi tanggung jawab bersama bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

b. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan.

4. Sumber dan Pengelolaan Dana Pendidikan

Pasal 47 UUPSN menyebutkan bahwa:

a. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan.

b. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pasal 48 menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

5. Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan diatur dalam 54 UUSPN, yaitu:

a. Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

b. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Sedangkan fungsi komite sekolah (pada level sekolah) menurut Kemendiknas No. 044/U/2002 adalah sebagai berikut:

a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

b. Melakukan kerjasama dengan mayarakat (perseorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

d. Memberukan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

1. Kebijakan dan program pendidikan

2. Rancana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)

3. Kriteria kinerja satuan pendidikan

4. Kriteria tenaga kependidikan

5. Kriteria fasilitas pendidikan

6. Hal-hal yang terkait dengan pendidikan

e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Mengoptimal Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri

Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan :

1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

3. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Post a Comment for "Peran Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan"