Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Sosialisasi Penyusunan SKP Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022

Kacabdin Wilayah 2 Jamal Abdullah, memberikan penjelasan tentang penyusunan SKP di SMAN 1 Tobadak, (11/01)
Cabdin2sulbar.id - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 melakukan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 jenjang SMA dan SMK.

Kegiatan ini diselenggarakan dua kabupaten, yaitu kabupaten Mamuju Tengah di SMA Negeri 1 Tobadak dan di Kabupaten Pasangkayu di SMA Negeri 2 Pasangkayu. Turut hadir para kepala sekolah, gurus, pengawas, staf dan pegawai P3K.

KacabdinWilayah 2, Jamal Abdullah membuka Sosialsiasi SKP Sesuai Permenpanrb no. 6 tahun 2022 di SMAN 2 Pasangkayu, (12/01)

Peserta Sosialisasi Permenpan RB No. 6 tahun 2022 di SMAN 2 Pasangkayu

Pada kesempatan ini, Bapak Jamal Abdullah menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Beliau memaparkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Menetapkan SKP dan Mengklarifikasi Ekspektasi Pimpinan; memberikan “Umpan Balik” secara berkala; memberikan Capaian Kinerja Organisasi; menentukan Rating Kinerja Pegawai; dan melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai.

Kacabdin Wilayah 2 Jamal Abdullah dan Guru PPPK SMAN 1 Topoyo, (11/01)

Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan. Selain itu Core Values Ber-Akhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN.

"Saya berharap materi ini bisa membuka wawasan kita semua terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022," tutup Bapak Jamal  mengakhiri sambutannya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan SKP oleh kepala Seksi SMA Saudara Hamsaruddin.Selaku fasilitator mengatakan ada poin poin perubahan di dalam Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022, yakni terkait ruang lingkup, tahapan, perilaku kerja, standar prilaku kerja, format SKP, penilaian kinerja, hubungan SKP jabatan fungsional dan angka kredit serta ketentuan peralihan. Di dalam peraturan terbaru ini lebih diatur untuk fokus pada peningkatan kinerja pegawai berdasarkan penerapan  dialog kinerja antara pegawai dengan pimpinan, bukan sekedar penilaian kinerja saja. Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja,  bukan sekedar uraian tugas dan perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

Rencana hasil kerja pada SKP kemudian dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan.

Pada saat dibuka sesi tanya jawab, muncul pertanyaan peserta mengenai matriks peran hasil yang akan disusun oleh setiap Kepala sekolah bersama guru-gurunya  dan pengisian log harian. Narasumber menjelaskan, matriks peran hasil disusun dengan cara merumuskan kalimat kinerjanya yang menggambarkan konstribusi setiap rencana kerja individu dalam pencapaian kinerja lembaga. Dimana Matriks peran hasil ini diturunkan dari perjanjian kinerja kepala. Untuk dapat menyusun matriks peran hasil yang menyeluruh, telah disepakati secara bersama-sama oleh Kepala sekolah dan guru-gurunya, tutur Hamsa.

Disamping itu Kepala Cabang Dinas, Jamal Abdullah  juga mengunjungi SMAN 1 Sarudu yang bangunannya rusak akibat angin puting beliung yang terjadi beberapa waktu yang lalu, serta mengunjungi SMAN 1 Sarjo dan SMKS Salumanurung untuk melihat pembangunan DAK tahun  2022 yang sampai saat ini masih dikerjakan.

Meninjau Kerusukan Bangunan SMAN 1 Sarudu


Kondisi Ruang Kelas SMAN 1 Sarudu 

Pekerjaan Phinising  Pembangunan DAK 2022 SMAN 1 Sarjo yang belum selesai, (12/01)

Kondisi Pembangunan  DAK SMKS Salumanurung, (11/01)

Post a Comment for " Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Sosialisasi Penyusunan SKP Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022"