SMKN Karossa Lakukan Workshop Penyusunan Dokumen Administrasi BLUD !

Jamal Abdullah S.Sos (Kacabdin Wilayah 2) membawakan materi "Implemtasi BLUD di SMKN Karossa".
Cabdin2sulbar.id - Pernah mendengar istilah SMK BLUD? Sebetulnya apa sih itu SMK BLUD?

Pernah mendengar istilah SMK BLUD? Mungkin kamu bertanya-tanya: apa hubungannya SMK dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)? Lalu apa itu SMK BLUD? Bagaimana penerapannya?

SMK Negeri Karossa yang merupakan salah satu program SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) yang ditetapkan oleh Kemendikbursitek-diktik mengadakan workshop Penyusunan Dokumen Administrasi BLUD SMKN Karossa, dimana sebagai pemateri adalah Jamal Abdullah S.Sos (Kacabdin Wilayah 2), dengan peserta guru-guru dan staf SMKN Karossa. Kegiatan ini untuk menindaklanjuti hasil Studi Tiru  50 Kepala Sekolah SMK Se-Sulbar bersama Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, Kabiro Ekban, Staf Ahli Gubernur dan Kabid SMK di Provinsi Jawa Timur dan Bali beberapa waktu yang lalu.

Latar Belakang SMK BLUD

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) adalah sebuah paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut merupakan wujud reformasi dalam pengelolaan keuangan negara. (Permendagri 79 Tahun 2018).

Paket Undang-Undang Keuangan Negara memberikan koridor baru dalam pengelolaan keuangan negara yang memiliki basis kinerja dan penganggaran. Pola pengelolaan BLUD memberikan fleksibilitas berbentuk keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Pemerintah mendorong agar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik.  Dilihat dari cukup banyak karya- karya siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan bisa diproduksi.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 menyebutkan bahwa “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Berhubungan dengan hal itu, maka kepala sekolah mempunyai peran yang sangat penting. SMK tidak hanya dipandang sebagai sebuah lembaga pendidikan saja. Namun, SMK juga harus bisa dipandang sebagai sebuah korporat yang membutuhkan manajemen secara menyeluruh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengajaran, pengawasan, kekayaan, keuangan, pengembangan, SDM, pemasaran, dan lain sebagainya.

Pembentukan BLUD dipandang signifikan bagi SMK yang sudah mampu mengembangkan Teaching Factory (TeFa) dan untuk SMK yang telah menerima bantuan revitalisasi dari Pemerintah Pusat. Hasil dari SMK BLUD ini nantinya bisa digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan SMK.

Tidak hanya itu, melalui BLUD, SMK yang mempunyai berbagai produk unggulan juga dapat mengelola produksi di TeFa dengan lebih fleksibel. Kelebihan sekolah yang sudah menjadi BLUD adalah sekolah dapat menggunakan hasil praktik kerja siswa, maupun hasil usaha sekolah secara langsung.

Pengertian SMK BLUD

Menurut Pedoman Penyusunan Pola Kelola Badan Layanan Usaha Daerah SMK (PPK-BLUD SMK) , BLUD adalah instansi lingkungan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.Pelayanan ini dapat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual dengan prinsip efisien dan produktivitas tanpa mengutamakan mencarai keuntungan.

Berarti, dapat kita simpulkan bahwa  SMK BLUD sendiri adalah SMK yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berbentuk penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual dengan prinsip efisien dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Keunggulan SMK BLUD 

Menurut Jamal Abdullah yang membawakan materi dalan Workshop Penyusunan Adminitrasi BLUD di SMK Negeri Karossa Kabupaten Mamuju Tengah antara lain :
  • Mendorong peningkatan peraltansekolah (peralatan praktek /TEFA)
  • Mendapatkan payung hukum/legal formal dalam menjalankan Unit Produksi/jasa maupun TEFA
  • Tidak mengurangi bantuan dasar pendidikan dan bantuan lainnya baik dari Pusat, Pemda maupun bantuan-bantuan dari pihak manapunMendapatkan Flexibilitas dalam pengelolaan keuanga sekolah sehingga warga sekolah lebih sejahtera dengan  remunerasinya
  • Mendapat bantuan pembayaran rekening listrik, telpon, air sesua dengan penggunaan sepanjang tahun
  • Kompetensi siswa dan warga sekolah menjadi lebih meningkat
  • Tingkat kepercayaan publik dan parnet industri meningkat
Struktur SMK BLUD


Menurut Jamal,  sumber-sumber penerimaan BLUD bagi SMK yang menerapkan antara lain  :
1. Jasa layanan
2. Pemanfaatan Aset
3. Penerimaan lain-lain yang sah 
4. Bantuan dari Pemerintah baik dari APBN, APBD maupun hibah dari perusahaan lain.

Syarat Menerapkan BLUD pada SMK

Syarat Substantif
Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, persyaratan substantif dapat terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan barang/jasa publik.

Syarat Teknis

Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efisien, efektif, dan produktif
Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum masyarakat
Berpotensi meningkatkan layanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD.

Syarat Administratif

  • Surat pernyataan kesanggupan peningkatan kinerja
  • Pola tata kelola
  • Rencana strategis
  • Standar pelayanan minimal
  • Laporan keuangan atau proyeksi keuangan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah

Jika ditinjau dari persyaratan substantif untuk menerapkan PPK-BLUD, setiap SKPD atau Unit Kerja SKPD harus merupakan penyedia barang dan atau jasa layanan umum. Termasuk layanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, transportasi, kebersihan, pariwisata, dan penyediaan pupuk/bibit. Bisa disimpulkan bahwa Unit Kerja SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan sangat memiliki peluang untuk menerapkan PPK-BLUD. Dengan catatan, unit tersebut harus mampu menciptakan pendapatan sendiri di luar APBD. Nah, salah satu Unit Kerja SKPD yang berada di bawah dinas pendidikan adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).




Melalui BLUD, SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksi di teaching factory secara lebih fleksibel tanpa melanggar peraturan. Kemendikbud terus mendorong SMK yang layak untuk menjadi BLUD. Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur.

“Karena sekolah di bawah tanggung jawab provinsi, maka aturannya adalah Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Serta Permendagri yang terbaru, yakni Permendagri Nomor 79/2018 sudah ada tentang BLUD itu. Kita dorong terus,” kata Jamal Abdullah.



Post a Comment for "SMKN Karossa Lakukan Workshop Penyusunan Dokumen Administrasi BLUD !"