Telah Dibuka! Berikut 7 Berkas Yang Wajib Disiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Di Link sscasn.bkn.go.id


Cabdin2.id - informasi pengadaan PPPK Tahun 2022 telah dirilis di website resmi gurupppk.kemdikbud.go.id Informasi tersebut menerangkan bahwa jadwal pendaftaran PPPK 2022, dibuka pada tanggal 25 Oktober tahun 2022.

Setelah pengumuman seleksi, akan dilakukan tahap pendaftaran secara online yang akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Dijadwalkan, seperti dilansir Tribunmataraman.com di artikel berjudul RESMI! Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari tahun depan. Adapun jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022 sebagai berikut:

Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022

Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022

Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022

Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022

Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022

Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022

Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022

Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022

Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023

Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Pendaftaran seleksi akan dilangsungkan hingga pada tanggal 7 November 2022 untuk semua pelamar dan juga pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar PPPK guru prioritas pertama.

Seleksi pendaftaran PPPK Tahun 2022, untuk jabatan fungsional Guru dibagi menjadi beberapa kategori peserta.

Kategori peserta pertama untuk seleksi PPPK 2022, yaitu diisi oleh Guru yang sudah lulus passing grade dan belum memperoleh formasi penempatan.

Kategori peserta kedua seleksi PPPK 2022 diisi oleh THK 2 dan peserta ketiga diisi oleh Guru yang sudah mengajar tiga tahun atau lebih dan terdapat di Dapodik.

Apabila formasi masih tersedia, nantinya akan dibuka untuk pelamar umum yang mekanismenya menggunakan seleksi ujian.

Adanya jadwal seleksi PPPK 2022 yang sudah dirilis, maka pelamar perlu mempersiapkan beberapa berkas yang nantinya digunakan ketika melakukan pendaftaran di SSCASN.

Beberapa berkas yang harus dipersiapkan pada pendaftaran PPPK Tahun 2022 sebagai berikut ini :

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Kategori Pelamar Dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian artikel mengenai 7 Berkas Yang Wajib Disiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Di SSCASN. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Telah Dibuka! Berikut 7 Berkas Yang Wajib Disiapkan Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2022 Di Link sscasn.bkn.go.id"