Cabdin2sulbar.id - Dalam surat edaran KEMENPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan pegawai non ASN di instansi pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022 tersebut.
isi Surat Edaran tersebut, meminta setiap Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) untuk memetakan pegawai non ASN di instansi masing-masing.
Bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan P3K.
Jika ada yang bertanya apakah guru swasta atau staf sekolah yang dikelola swasta juga bisa ikut seleksi? Jawabannya tidak, karena ini khusus untuk pencatatan tenaga honorer di instansi pemerintah atau di sekolah negeri.Mekanisme honorarer yang dapat mengikuti seleksi adalah melalui pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan dari APBD untuk instansi daerah.
Dalam arti tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik oleh perorangan maupun oleh pihak ketiga. Misalnya melalui Dana BOS dan lain-lain.
APBD dalam hal ini untuk daerah tingkat pertama berarti Provinsi, sedangkan daerah tingkat kedua berarti Kabupaten atau Kota.
- Diangkat pada tingkat terendah oleh kepala unit kerja
Kepala satuan kerja yang dimaksud adalah kepala sekolah jika tenaga honorernya adalah guru yang mengabdi di sekolah negeri.
- Telah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2021, tenaga honorer minimal harus sudah bekerja di instansi pemerintah selama satu tahun.
- Usia terendah adalah 20 tahun dan maksimal setelah 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2001
Per 31 Desember 2021, tenaga honorer harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun untuk dapat mengikuti dan diangkat sebagai ASN PNS dan PPPK.
- Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang gajinya dibayarkan melalui Dana BOS.
- Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui keputusan pengangkatan dari Gubernur yang gajinya dibayarkan melalui APBD Provinsi.
- Guru honorer tingkat II diangkat oleh Bupati/Walikota melalui SK pengangkatan Bupati/Walikota yang gajinya dibayarkan melalui APBD Kabupaten/Kota.
- Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang gajinya dibayarkan melalui Dana BOS atau Panitia.
1 comment for "Terjawab! Guru Honorer Sekolah Dengan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database? Berikut persyaratan pendataan tenaga honorer"