BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Cara Pengisiannya

Cabin2sulbar.id - ,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, secara hibrida, di Jakarta, Rabu (24/08). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Masing-masing instansi pemerintah pun didorong untuk mempercepat proses pemetaan (mapping), validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansinya masing-masing.

Pada sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Hadir pada acara tersebut, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN Jumiati, serta hadir secara daring para Sekretaris Kementerian/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia..

Pada kesempatan itu BKN melaunching aplikasi pendataan honorer. Aplikasi pendataan honorer tersebut bertujuan mendata bagi seluruh honorer di seluruh Indonesia, baik honorer guru, tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi dengan tenggat waktu dijadwalkan selesai paling lamabat 30 September 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan dengan adanya aplikasi tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun biro kepegawaian instansi pusat tinggal meng-import datanya ke sistem.

“BKN sudah menyiapkan fasilitas port data di sistem aplikasi tersebut” terangnya

Dia menyebutkan data tersebut akan menjadi database pemerintah yang akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan penyelesaian masalah honorer.

Suherman menegaskan bahwa pemetaan tenaga honorer dilakukan bukan untuk melakukan pengakatan seperti yang terjadi pada tahun 2005 tetapi untuk pemetaan komposisi tenaga non- ASN masih bekerja.

“Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid,” terangnya.

Sebagaimana termuat dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 bahwa manajemen PPPK, Pemerintah diberikan waktu sampai dengan tahun 2023.

.Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa alur penyelesaian tenaga honorer itu penyelesain kompleks dan solusi tidak bisa tunggal.

Tidak ada proses pengangkatan dari tenaga honorer langsung menjadi ASN tetapi terlebih dahulu harus lulus proses seleksi dari BKN” terang dia.

Setiap instansi hanya melakukan proses pendataan kemudian proses selanjutnya tergantung pada kompetensi dari masing-masing individu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.*

-Link Aplikasi Pendataan Non ASN : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

Alur Pendataan Non ASN

1. Alur Proses 


2.  Alur User THK II dan Pegawai Non ASN - Buat Akun

3. Alur User THK II dan Pegawai Non ASN, -Login


Berikut Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN 

Post a Comment for "BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Non ASN, Begini Cara Pengisiannya"