Petunjuk Teknis MPLS SMA/SMK Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022

Cabdin2.id -  Sekolah adalah tempat belajar dan bermain yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna, bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Interaksi yang lahir dari sekolah juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik. Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpe, loncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari  hakikat pendidikan.

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah  adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik.  Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan  sekolah praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari 
hakikat pendidikan.

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2022/203 sesuai dengan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 6197/D.D4/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, hal-hal yang perlu diperhatikan :

  1. Kegiatan PLS dilaksnakan berpedoman pad Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa 
  2. Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS
  3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali persta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tnetang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah
  4.  PLS dilaksanakan dalam jngka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS . Pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan kondisi jam belajar di sekolah
  5. Kepala Sekolah betanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam PLS
  6. Apbila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas pendidikan Provinsi sesuai kewenagannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasala 7 dan 8
Semoga pelaksanaan MPLS tahun 2022 ini berjalan lancar dan sukses

Post a Comment for "Petunjuk Teknis MPLS SMA/SMK Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022"