Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023

Cabdin2sulbar.idDalam rangka menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar (PMM) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 1 I Februari 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1.  Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan. Untuk itu, satuan pendidikan perlu didukung untuk melaksanakan kurikulum yang dipilihnya pada tahun ajaran 2022/2023 ;
  2.  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam) strategi yang berpusat pada penguatan komunitas belajar bagi pendidik dan satuan pendidikan;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam membaiitu dan mengawal implementasi K urik ulum Merdeka di daerah. Peran-peran tersebut disampaikan dalam Lampiran Surat Edaran ini; dan
  4.  Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri perlu mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan inasing-masing

Adapun butir penjelasan Kurikulum Merdeka secara mandiri pada tahun Ajaran 2022/2023

1. Implementasi Kurikulum Merdeka secar mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan 

1.1. Sebagai upaya pemulihan pembelajaran, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yaitu: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, atau Kurikulum Merdeka.

1.2. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:

  • Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang discderhanakan/ Kurikulum Darurat.
  • Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka. menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
  • Kategori Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kelas 1, kelas IV, kelas VII, atau kelas X mulai tahun ajaran 2022/2023.

 1.3. Daftar satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun 2022/2023.

1.4. Dengan mengacu pada butir 1.2 di atas, mulai tanggal 29 Juni sampai 5 Juli 2022, satuan pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori melalui laman: http://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id

 2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalammengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam) strategi:

2.1. Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pelatihan Kurikulum Merdeka dapat diakses secara mandiri melalui PMM, termasuk buku teks pelajaran dalam bentuk digital, perangkat ajar, dan dokumen .terkait Kurikulum Merdeka. Tidak ada diklat/bimtek berjenjang terkait Kurikulum Merdeka.

2.2. Seri Wehinar yang diselenggarahan oleh Pusat dan Daerah. Penguatan pemahaman Kurikulum Merdeka dapat dilakukan dengan mengikuti seri webinar. Informasi mengenai webinar dapat diperoleh dari berbagai kanal informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti media sosial, PMM, Grup Telegram dan kanal komunikasi lainnya.

2.3. Kom unilas belajar di satuan pendidikan, tingkat daerah, dan komunitas dalam jaringan. Komunitas belajar bersifat inklusif atau terbuka untuk seluruh pendidik, tidak berdasarkan kategori pilihan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri. Komunitas belajar dapat dibentuk bersama dengan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak atau SMK Pusat Keunggulan, komunitas belajar guru penggerak, atau komunitas belajar lain yang sudah ada (KKG, KKKS, MGMP, MKKS, PKG, dll.), ataupun komunitas belajar lainnya. Komunitas belajar daring dilakukan melalui PMM.

2.4. Narasumber berbagi praktik baik. Narasumber Implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah direkomendasikan oleh sumber inspirasi.pusat dapat dihubungi melalui PMM sebagai salah satu

Informasi mengenai kebijkan dan dokumen penerpana Kurikulum Merdeka dapat diakses dilaman http://kurikulum.kemdikbud.go.id/ dan Plafform Merdeka Mengajar (PMM) . Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami kesulitan kendala atau ada pertanyaan, dapat menghubungi Pusat layanan Bantuan (Helfdesk) nomor WhatsApp +62-81281435091

Silahkan download SE Kemdikbud 👇👇



1 comment for "Kemendikbudristek Keluarkan Surat Edaran Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023"