Surat Edaran Gubernur Sulbar Tentang Pakaian Dinas PNS dan PPPK Lingkup Pemprov. Sulawesi Barat

Cabangdinas2sulbar.id - Dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Apratur Sipil Negara perlu pedoman pakaian dinas dan atribut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulbar nomor 15 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Hal itu dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat nomor : B.006.01/1560/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022, tentang Pemberlakukan Peraturan Gubernur nomor15 Tahun 2022 tentang Pakaian DInas Aparatur Sipil Negera.

Dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menyampaikan kepada PNS dan PPPK dilingku Perangkatr Daeranh sebagai berikut :

  1. Pakaian Dinas PSN dan PPPK diatur dalam pasal 3,4,5,6,7,8 dan pasal 12 peraturan Gubernur ini.
  2. Pakaian Dinas Harian (PDH) PNS warna Khaki digunakan hari Senin dan Selasa
  3. Pakaian Dinas Harian (PDH) Kemeja Putih dan Celana/Rok Hitam digunakan pada hari Rabu
  4. Pakaian Dinas Harian (PDH) Sutra Mandar digunakan pada hari Kamis
  5. Pakaian olahraga digunakan padah ri Jumat mulai pukul 06.30 s/d 09.00 WIta dan PDH batik Nasional mulai jam 09.00 s/d 16.30 Wita
  6. PDH kemeja putih dan celana/Rok hitam digunakan PPPK hari Senin s/d Rabu
  7. PDH digunakan PPPK pada hari Kamis s/d Junat sama dengan yangdigunakan oleh PNS
  8. Pakaian Korpri digunakan dengan celana/rol biru tua digunakan setiap tanggal 17 (tujuhbelas)
  9. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan oleah Perangkat Daerah tertentu yang membidangi Perhubungan, Kehutan, Satuan Pamong Praja dan Pemadan kebarakaran serta Perangkat Daerah yang membidangi Penanggulanga nBencana
  10. Atribu dan kelengkapan pakaian dinas PNS terdiri dari :
    1. Tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural
    2. Lencana KORPRI
    3. Papan Nama
    4. Nama Pemerintah Daerah
    5. Lambang Pemerintah Daerah
    6. Tanda Pengenal
    7. Sandeq (lambang lain yang bersifat khusus)
  11. Atribut yang digunakan PPPK terdiri dari :
    1. Papan Naman, dan
    2. Tanda Pengenal
  12. Seluruh kelengkapan /contoh pakaian dinas dan atribut kelengkpan pakaian PNS dan PPPK dijelaskan dalam Pergub nomor 15 tahun 2022



Post a Comment for "Surat Edaran Gubernur Sulbar Tentang Pakaian Dinas PNS dan PPPK Lingkup Pemprov. Sulawesi Barat "