Penjelasan Peraturan LKPP Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.

Penulisan : Hamsaruddin S.Pd, M.Pd
Pemegang Sertfikat PBJ Tk. Dasar

Pengertian swakelola

Pengadaan barang atau jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh :

  • Kementerian lembaga perangkat daerah atau Kementerian lembaga perangkat daerah lain
  • Ormas atau kelompok masyarakat swakelola dilaksanakan manakala barang atau jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan atau efisien dilakukan oleh pelaksana swakelola

Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya atau kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah barang atau jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga atau perangkat daerah yang bersangkutan serta dalam rangka peningkatan peran serta pemberdayaan ormas dan kelompok masyarakat .



Tujuan Swakelola 

  1. memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha 
  2. memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan atau lokasi yang sulit dijangkau 
  3. memenuhi kebutuhan barang atau jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumberdaya yang dimiliki Kementerian lembaga atau perangkat daerah 
  4. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian lembaga atau perangkat daerah 
  5. meningkatkan partisipasi ormas atau kelompok masyarakat  
  6. meningkatkan efektivitas dan atau efisiensi jika dilaksanakan melalui swakelola dan atau 
  7. memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian lembaga perangkat daerah yang bersangkutan 

Kriteria Barang atau Jasa yang Diadakan Melalui Swakelola 

  1. Barang atau jasa yang dilihat dari segi nilai lokasi dan atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha 
  2. contoh : pemeliharaan rutin skala kecil, penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, pengadaan barang atau jasa di lokasi terpencil, atau Pulau terluar atau renovasi rumah tidak layak huni 
  3. Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pendidikan dan atau pelatihan kursus Penataran seminar lokakarya atau penyuluhan 
  4. Jasa penyelenggaraan kegiatan sayembara atau kontes Jasa pemilihan penyedia barang atau jasa dari unsur UKPBJ Kementerian lembaga/Daerah 
  5. barang atau jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival parade seni atau budaya,  contoh : Pagelaran Seni oleh siswa atau siswi sekolah pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah 
  6. jasa sensus survei pemrosesan, atau pengolahan data perumusan kebijakan publik pengujian laboratorium dan pengembangan sistem aplikasi tata kelola atau standar mutu tertentu 
  7. barang atau jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh pelaku usaha 
  8. bapak atau jasa yang dihasilkan oleh ormas kelompok masyarakat atau masyarakat contoh : jasa pendampingan untuk pemberdayaan ekonomi keluarga prasejahtera pelestarian lingkungan hidup produk kerajinan masyarakat produk kelompok masyarakat produk kelompok masyarakat penyandang disabilitas tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan
  9. Barang atau jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian lembaga perangkat daerah yang bersangkutan contoh : pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi 
  10. barang atau jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut dapat berupa pembangunan fisik maupun non fisik pembangunan fisik dapat berupa pekerjaan konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk ke habitasi renovasi dan konstruksi sederhana konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana dibangun oleh Kementerian lembaga atau perangkat daerah penanggungjawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Pembangunan Fisik

Contoh  : pembangunan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi mikro atau kecil peningkatan pembangunan

Pembanguna non fisik bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, contoh : pelayanan peningkatan gizi keluarga di Posyandu 

Swakelola dilaksanakan oleh penyelenggara swakelola yang  dari :

  1. Tim Persiapan, menyusun rencana kegiatan jadwal pelaksanaan dan rencana biaya 
  2. Tim Pelaksana, melaksanakan mencatat mengevaluasi dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran 
  3. Tim Pengawas, mengawasi persiapan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola dan penyerahan hasil pekerjaan 

Tim persiapan, tim pelaksana dan atau tim pengawas dapat berasal atau ditambahkan dari unsur pengelola pengadaan barang atau jasa sesuai dengan kompetensi teknis pekerjaan yang diswakelolakan

 


Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh 

  1. Swakelola tipe 1,  tim perencanaan, tim  pelaksanan dan tim pengawas penyelenggara swakelola ditetapkan oleh para Kementerian/lembaga atau Perangkat Daerah oleh KPA 
  2. Swakelola tipe 2,  tim perencanaan dan tim pengawas ditetapkan oleh KPA dan tim pelaksana ditetapkan oleh Kementerian lembaga atau perangkat daerah pelaksana swakelola.  - tim pelaksana pada Kementerian lembaga atau perangkat daerah pelaksana sekolah dapat ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki 
  3. Swakelola tipe 3, tim perencanaan dan tim pengawasan ditetapkan oleh para atau KPA dan tim pelaksana ditetapkan oleh pimpinan calon pelaksana swakelola 
  4. Swakelola tipe 4, tim perencanaan,  tim pelaksana dan tim pengawas ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola

Persyaratan Penyelenggaraan Swakelola Tipe 1

1. Swakelola tipe 1

Penyelenggara swakelola Tipe 1 memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola 

Swakelola Tipe 1 juga dapat dilaksanakan oleh :

  1. Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian dari Kementerian lembaga penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk 
  2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan bagian dari perangkat daerah penanggungjawab anggaran sebagai instansi induk atau
  3. Perguruan tinggi negeri yang merupakan bagian dari Kementerian atau lembaga 

Persyaratan penyelenggaraan swakelola tipe 2 

Penyelenggara swakelola tipe 2 memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang atau jasa yang disuap Laura Khan 

Swakelola tipe 2 dapat dilaksanakan oleh :

  • Kementerian lembaga perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan swakelola yang akan dilaksanakan 
  • UKPBJ Kementerian lembaga atau pemerintah daerah yang ditunjuk sebagai agen pengadaan untuk pemilihan penyedia barang atau jasa 
  • Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah Kementerian lembaga perangkat daerah lain atau perguruan tinggi negeri Kementerian atau lembaga lain

Persyaratan penyelenggaraan swakelola tipe 3 

Swakelola tipe 3 dilaksanakan oleh lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat sipil.  Swakelola tipe 3 juga dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi swasta atau organisasi profesi 

Persyaratan penyelenggara swakelola tipe 3 yaitu :

  • berbadan hukum Yayasan atau badan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi Urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal perguruan tinggi swasta dapat berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • mempunyai status valid keterangan wajib pajak 
  • memiliki struktur organisasi atau pengurus 
  • memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 
  • mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang atau jasa yang diadakan sesuai dengan AD/ART atau dokumen pengesahan
  • mempunyai personal tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang atau jasa sejenis yang diswakelolakan untuk personal yang ditugaskan sebagai calon ketua tim pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial
  • mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa 
  • dalam hal calon pelaksana swakelola akan melakukan kemitraan harus mempunyai perjanjian kerjasama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan 

Persyaratan penyelenggaraan swakelola tipe 4 

Persyaratan  penyelenggara swakelo tipe 4 yaitu surat pengukuhan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang memuat :

  1. Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan dan 
  2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang atau jasa yang sejenis yang diswakelolakan
Download Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Swakeloa👇👇

Post a Comment for " Penjelasan Peraturan LKPP Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola."