Suhamta, SH, M.A.P, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan |
Adapun, sanksi disiapkan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 21 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Pemprov. Sulbar.
Pemprov Sulbar menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah hari libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriah
Jika menambah satu hari libur, 25 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di bulan berjalan akan dipotong.
"Kalau hari kedua tidak hadir dipotong 50 persen dan tiga hari berturut-turut tidak hadir pemotongan 75 persen," tegas Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Suhamta, kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (26/4/2022).
a. Tidak hadir pada Hari Pertama, dipotong sebesar 25%
b. Tidak hadir pada Hari Kedua, dipotong sebesar 50 %
c. Tidak hadir pada Hari Ketiga, dipotong 75%.
Terkait penggunaan kendaraan dinas (randis), dalam surat edaran tersebut dimana ASN tidak menggunakan randis untuk kepentingan mudik, berlibut ataupun kepentingan lain diluar Wilayah Provinsi Sulbar, kecuali untuk kepentingan Dinas dan.atau kepentingan yang sifatnya darurat.
Post a Comment for "INGAT ! Ini Sanksi Menanti ASN Sulbar Tambah Libur Lebaran, Suhamta Ini Berlaku Tiga Hari "