Info Terbaru : Sekolah Mendapatkan Dana BOS Kinerja 2022 di Sulawes Barat



Cabdin2sulbar.id - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat dana BOS adalah dana bantuan pendidikan dari Pemerintah yang disalurkan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia guna menunjang berbagai kebutuhan belajar mengajar.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, jenis dana Bantuan Operasional Sekolah ini dibagi menjadi tiga, meliputi BOS Reguler, BOS Kinerja, serta BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana ini memiliki target penerima dan penggunaan yang berbeda-beda.

Apa Itu Dana BOS Kinerja?

Jika mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, yang dimaksud dengan BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Jadi, secara umum, BOS Kinerja memang berbeda dengan BOS Reguler. Jika BOS Reguler dapat diberikan kepada berbagai sekolah tanpa kriteria khusus, maka BOS Kinerja ini hanya dapat diberikan kepada sekolah-sekolah tertentu sebagaimana yang dijelaskan di atas.

Penerima Dana BOS

Masih berdasar dari peraturan yang sama, penyaluran dana BOS Kinerja ini menyasar pada dua jenis sekolah. Pertama adalah sekolah penggerak, dan yang kedua adalah sekolah berprestasi. Keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Sekolah Penggerak

Sekolah Penggerak adalah salah satu program yang digagas oleh Kemendikbud Ristek guna menggerakkan atau mengakselerasi sekolah-sekolah di Indonesia, baik negeri maupun swasta agar dapat lebih maju.

Program ini merupakan program yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan hingga semua sekolah yang ada di Indonesia dapat menjadi bagian dari Sekolah Penggerak.

Fokus kegiatan dalam program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan holistik (sistem keseluruhan sebagai suatu kesatuan) antara karakter dan kompetensi hasil belajar para siswa. Kompetensi yang dimaksud adalah dalam bidang numerasi dan literasi.

Sekolah Berprestasi

Secara umum, Sekolah Berprestasi adalah sekolah yang memiliki pencapaian baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kurun waktu tertentu. Biasanya, hasil dari pencapaian ini akan diganjar dengan berbagai apresiasi ataupun penghargaan dari beberapa pihak.

Contoh Sekolah Berprestasi bisa dilihat dari beberapa kriteria, seperti kepemimpinan sekolah yang baik dan profesional, warganya paham terhadap visi dan misi sekolah, kegiatan belajar mengajar menyenangkan, para guru memiliki rencana pembelajaran yang baik, pemahaman siswa terhadap hak dan kewajiban mereka sangat baik, dan sebagainya.

Sekolah-sekolah dengan kriteria seperti di atas dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri berikut ini, dapat menjadi penerima BOS Kinerja.

Pertama, ia adalah sekolah penerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan. 

Kedua, memiliki setidaknya tiga murid yang berprestasi pada perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Ketiga, punya prestasi sekolah di tingkat nasional dan/atau internasional. Keempat,  bukan termasuk pelaksana program Sekolah Penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 165/P/2022 tentang Besaran Alokasi dan Penerima Das BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022. Besaran BOS Kinerja untuk sekolah penggerak yaitu :

1. Dana BOS Kinerja Pelaksana Sekolah Penggeraka Angaktan Pertama  (tahun 2022)

- Sekolah Dasar Rp.45.000.000,-

- Sekolah Menengah Pertan Rp.70.000.000,-

- Sekolah Menengah Atas Rp.90.000.000,-

- Sekolah Luar Biasa Rp.72.500.000,-

2. Pelaksana Program sekolah Penggerak Angkatan Kedua (Program sekolah Penggerak ditetapkan tahun 2022) "

- Sekolah Dasar Rp.80.000.000,-

- Sekolah Menengah Pertama Rp.120.000.000,-

- Sekolah Menengah Atas Rp.155.000.000,-

- Sekolah Luar Biasa Rp.132.500.000,-

Untuk sekolah SMA dan SLB yang ada di Sulawesi Barat yang mendapatkan Dana BOS Kinerja tahun 2022 sebagai berikut :

1. SMAN 1 Malunda  jumlah dana BOS Kinerja Rp.155.000.000

2. SMAN 1 Aralle jumlah dana BOS Kinerja  Rp. 155.000.000

3.SMAN 2 Buntu Malangka  jumlah dana BOS Kinerja Rp.155.000.000

4. SMAN 1 Wonomulyo jumlah dana BOS Kinerja  Rp.155.000.000

5. SLBN Polewali  jumlah dana BOS Kinerja Rp.132.500.000

(Keputusan Mendikbudristek Nomor 165/P/2022 tentang Besaran Alokasi dan Penerima Das BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022.)

8 Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja

Dana BOS Kinerja dapat digunakan pada sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Komponen yang dapat dibiayai pada sekolah penggerak meliputi:

1. Pengembangan sumber daya manusia.

2. Pembelajaran dengan paradigma baru.

3. Digitalisasi sekolah.

4. Perencanaan berbasis data.

Sedangkan, komponen yang dapat dibiayai pada sekolah berprestasi terdiri dari:

1. Asesmen talenta dan kebugaran.

2. Pelatihan dan pengembangan prestasi.

3. Pengelolaan data dan informasi talenta.

4. Kegiatan aktualisasi prestasi.

Kepala sekolah penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh kementerian. Laporan dilaksanakan dalam dua tahap di bulan Juli dan Oktober.

Post a Comment for "Info Terbaru : Sekolah Mendapatkan Dana BOS Kinerja 2022 di Sulawes Barat"