INFO PENTING ARKAS VERSI 3.3

Cabdin2sulbar.id -  Dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Dimana hasil koordinasi Tim ARKAS BOS dengan Tim Pengembang Kemdikburistek bahwa setelah melakukan update ke versi 3.3 ada beberapa ketentuan yang mengalami perubahan:

1. Bagi sekolah penggerak, otomatis anggaran akan muncul pada BOS Kinerja dan segera susun RKAS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Penghapusan beberapa program/kegiatan sekolah yang dananya tidak bersumber dari BOS diantaranya:

1) Program sekolah yang berkaitan dengan rehab sedang dan/atau pembangunan gedung baru karena program ini seharusnya dibiayai di luar dana BOS

2) Program sekolah konsumsi guru/pegawai dan pembelian minuman dan/atau makanan kebutuhan sehari-hari karena makanan dan minum harian ptk itu kebutuhan personal sedangkan BOS itu untuk operasional sehingga kebutuhan operasional atas penyelenggaraan KBM itu masuk di dalam setiap kegiatan.

3. Terdapat beberapa warna memblok jika ada ketidaksesuaian program RKAS yang telah di input:

1) Warna ungu kegiatan sudah tidak ada

2) Warna biru navy (dongker) barang sudah tidak ada atau kosong

3) Warna merah rekening sudah tidak ada

Bagi sekolah yang telah menginput program yang dihapus di atas agar menggeser anggaran RKAS ke program yang lebih relevan. Begitu juga sekolah yang telah menginputkan program tersebut pada BKU agar segera menghapusnya kembali dan mengubah RKAS dengan cara melakukan penggeseran anggaran.

Pada hari kamis, 21 April 2022 telah Release Update ARKAS V 3.3. Berikut adalah list perbaikannya:

  1. Penyesuaian tarif PPn 11% transaksi per bulan april
  2. Pergeseran dibagi 3 jenis akun belanja (Belanja Operasi, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Aset Tetap lainnya)
  3. Perbaikan Proses Gagal Sinkron
  4. Perbaikan aturan BOSDA (BOS Daerah)
  5. Penambahan validasi kegiatan
  6. Update BOS Kinerja 2022
  7. Perbaikan Database 2022 secara otomatis
  8. Optimasi Aplikasi ARKAS versi 3.3

Bagi sekolah yang sudah menginput BKU bulan April dan terdapat PPn, dimohon untuk menghapus dan menginput ulang catatan BKU bulan April tersebut. Dan bagi sekolah ang mengalami Gagal Sinkron untuk melakukan Proses Sinkron Ulang

Demikian informasi yang didapatkan Tim Manajemen BOS Pusat Kemdikbudristek.



Post a Comment for "INFO PENTING ARKAS VERSI 3.3"