Link Pengisian Pendataan Non-PNS (PTT) Lingkup Provinsi Sulbar Tahun 2022

Cabdin2sulbar.id - Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah mengeluarkan surat nomor : 805.00/707/III/2022 tanggal 09 Maret 2022, tentang Pengisian Data Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2022.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut :

  1. PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Non- PNS (PTT) yang bertugas di Instasi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paloing lama 5 (lima) tahun pada saat PP ini berlaku (2018);
  2. Pasal 99 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan;
  3. Akan dilakukan pemetaan tenaga Non-PNS (PTT) pada setiap perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
  4. Diharapkan Kepala Daerah menyampaikan data dimaksud kepada BKD Provinsi Sulbar pada bidang Pengadaan, Perberhentian dan Informasi Kepegawaian paling lambat tanggal 15 Maret 2022
  5. Formulir pengisian data dimaksud juga dapat diisi oleh masing-masing PTT melalui link : https://bit.ly/Pendataan_PTT_ProvSulbar2022
  6. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Ronal HP: 082290800715 dan Sdr. Andi Ridha Rimbawan Abidin HP : 081354711222

1 comment for "Link Pengisian Pendataan Non-PNS (PTT) Lingkup Provinsi Sulbar Tahun 2022 "

The Lamak Videos September 18, 2022 at 1:55 PM Delete Comment
Nice post
News Breaking