Cabdin2sulbar.id - Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat telah mengeluarkan surat nomor : 805.00/707/III/2022 tanggal 09 Maret 2022, tentang Pengisian Data Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun 2022.
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut :
- PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 99 ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Non- PNS (PTT) yang bertugas di Instasi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paloing lama 5 (lima) tahun pada saat PP ini berlaku (2018);
- Pasal 99 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan;
- Akan dilakukan pemetaan tenaga Non-PNS (PTT) pada setiap perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
- Diharapkan Kepala Daerah menyampaikan data dimaksud kepada BKD Provinsi Sulbar pada bidang Pengadaan, Perberhentian dan Informasi Kepegawaian paling lambat tanggal 15 Maret 2022
- Formulir pengisian data dimaksud juga dapat diisi oleh masing-masing PTT melalui link : https://bit.ly/Pendataan_PTT_ProvSulbar2022
- Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Ronal HP: 082290800715 dan Sdr. Andi Ridha Rimbawan Abidin HP : 081354711222
1 comment for "Link Pengisian Pendataan Non-PNS (PTT) Lingkup Provinsi Sulbar Tahun 2022 "
News Breaking