Kebijakan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Guru

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pembinaan karier guru yaitu sistem kenaikan pangkat guru melalui angka kredit yang diperolehnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Permeneg PAN Nomor 84 Tahun 1993 dan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional yang dalam pengembangan karir untuk kenaikan pangkat/jabatan harus melalui penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai unsur penilaian utama.

Berikut alur dan proses keterkaitan Penilaian Angka Kredit, Jabatan Fungsional Guru, dan Kenaikan Pangkat dalam Kebijakan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Guru

Keterkaitan PAK, Jabfun Guru dan Kenaikan Pangkat 



Proses Pemberlakuan Regulasi Pengelolaan Jabfun Guru


Post a Comment for "Kebijakan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Guru"