Untuk Seluruh Guru Honorer dapat kabar baik dan Menyenangkan dari Mendikbud Nadiem Makarim, Simak !



Foto : JPPN.com

Cabdin2.id
- Ditengah proes SKD CPNS ini, tersiar kabar baik menyenangkan dari Mendikbud Nadiem Makarim, bahwa ada kriteria afirmasi untuk pelamar tertentu.

Beberapa pelamar PPPK Guru uring-uringan memikirkan cara menembus passing grade atau nilai ambang batas, pun beberapa ingin tahui cara menembus nilai tertinggi.

Nah, kebijakan afirmasi tersebut berkenaan dengan penambahan nilai dalam seleksi Kompetensi Teknis.

Menurut Nadiem Makarim, inssentif nilai tambah ini dipersembahkan untuk guru dengan tabungan pengalaman yang tak dapat diamati secara langsung dari Seksi Kompetensi Teknis.

"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu asal nilainya dan belum bisa dilihat dari tes, " tuut Mendikbudristek sebagaimana dicuplik di Antara.

Tambahan ini disesuaikan dengan masing-masing pelamar afirmasi.

Mengutip SCCASN, diketahui ketentuan kebijakan afirmasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru seperti berikut :

  1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  2. Peserta dari Penyandang disabilitas mendapat tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi Teknis
  3. Peserta yang berusia diatas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data dapodik mendapatkan tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi Teknis.
  4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data dapodik mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  5. Tambahan ini sebagaimana pada poin (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai maksimal kompetensi teknsi sebesar 100 persen dari nilia kompetensi teknis.

Terdapat beberapa hal penting lain untuk peserta atau pelamar PPPk Guru 2021 yang tidak lulus tes kesempatan pertama dan tes kesempatan kedua.

Hal penting tersebut ialah, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes kesempatan kedua dan tes kesempatan ketiga.

Selain ketentuan passing grade, kriteria afirmasi juga perlu diketahui para pemalar PPPK Guru yang siap menyambut Seleksi Kompetensi .

Kebijakan Mendikbudristek ini memberikan angin segar pada jenis kecerdasaran yang tak sekedar berada diatas kertas.

Sumber : https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://www.antaranews.com/, www.liputan9.org

Post a Comment for " Untuk Seluruh Guru Honorer dapat kabar baik dan Menyenangkan dari Mendikbud Nadiem Makarim, Simak !"