Perubahan pengelolaan dan bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan
Menurit Mendikburistek Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dan BOS terdiri dari satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakterisrtik masing-masing daerah.
Kemudian, penggunaan dana BOS ttap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Sekarang dan BOS ada perubahan yang lebih afirmatif . Penggunaan dana BOD tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajan tatap muka dan untuk mendukung assesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.
Untuk penyaluran dan BOS tahap 1 tahun 2022 harus memenuhi syarat.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Telah melakukan sinkronisasi dapodik, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
- Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
- Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021
Post a Comment for "Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap I Tahun 2022"