Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap I Tahun 2022

Perubahan pengelolaan dan bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan 

Menurit Mendikburistek Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dan BOS terdiri dari satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakterisrtik masing-masing daerah.

Kemudian, penggunaan dana BOS ttap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Sekarang dan BOS ada perubahan yang lebih afirmatif . Penggunaan dana BOD tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajan tatap muka dan untuk mendukung assesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Untuk penyaluran dan BOS tahap 1 tahun 2022 harus memenuhi syarat.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Telah melakukan sinkronisasi dapodik, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021
Download Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2022👇👇👇

1. SALINAN PERMEN 2 TAHUN 2022 TENTANG BOS (disini)
2. SALINAN LAMPIRAN I PER,MEM 2 TAHIUN 2022  (disini)
3. SALINAN LAMPIRAN II PERMEN 2 TAHUN 2022   (disini)

sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/

Post a Comment for "Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap I Tahun 2022"