Cabdin2sulbar.id - Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 803.07/3355/XII/2021 tanggal 31 Desember tentang Permintaan data Sasaran Kinerja Pengawai (SKP) dan Penilai Kinerja PNS Tahun 2021 dan Perencanaan SKP tahun 2022, dimana menindaklanjuti SE Kemenpan RB Nomor 3 tahun 2021, disampaikan bahwa :
- Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu :
- Bulan Januari s/d Juni dengan teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
- Bulan Juli - Desember dengan teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan ketentuan pelaksanaan PEraturan PEmerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
- Menyusun Rencana SKP 2022 dengan pejabat penilai kinerja kemudian direviu oleh tim Pengelola Kinerja untuk disetor ke BKD Provinsi Sulbar .
Download Format SKP 2021 :
- SKP JPT Pratama (disini)
- SKP Jabatan Administrator (disini)
- SKP jabatan Pengawas (disini)
- SKP Jabatan Pelaksana (disini)
- SKP Jabatan Pemula (disini)
- SKP Jabatan Fungsional Utama (disini)
- SKP jabatan Fungsional Madya (disini)
- SKP Jabatan Fungsional Ahli Muda (disini)
- SKP Jabatan Fungsiponal Ahli Pertama (disini)
- SKP Fungsional Guru 2021 (disini)
Download Materi SKP 2021
1. Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 (disini)
2. SE No. 3 Tahun 2021 (disini)
3. Materi FGD Evaluasi 2021 (disini)
4. Materi Worskshop SKP (disini)
Post a Comment for "SE Sekda Prov. Sulbar tentang Pengisian SKP PNS tahun 2021 (Termasuk Jabatan Fungsional Guru)"