SE Sekda Prov. Sulbar tentang Pengisian SKP PNS tahun 2021 (Termasuk Jabatan Fungsional Guru)

Cabdin2sulbar.id -  Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 803.07/3355/XII/2021 tanggal 31 Desember tentang Permintaan data Sasaran Kinerja Pengawai (SKP) dan Penilai Kinerja PNS Tahun 2021 dan Perencanaan SKP tahun 2022, dimana menindaklanjuti SE Kemenpan RB Nomor 3 tahun 2021, disampaikan bahwa :

  • Penyusunan SKP  Tahun 2021  terbagi menjadi 2 (dua) periode yaitu :

  1. Bulan Januari s/d Juni dengan teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Bulan Juli - Desember  dengan teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan ketentuan pelaksanaan PEraturan PEmerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

  • Menyusun Rencana SKP 2022 dengan pejabat penilai kinerja kemudian direviu oleh tim Pengelola Kinerja untuk disetor ke BKD Provinsi Sulbar .

Download Format SKP 2021 :
  1. SKP JPT Pratama (disini)
  2. SKP Jabatan Administrator (disini)
  3. SKP jabatan Pengawas (disini)
  4. SKP Jabatan Pelaksana (disini)
  5. SKP Jabatan Pemula (disini)
  6. SKP Jabatan Fungsional Utama (disini)
  7. SKP jabatan Fungsional Madya (disini)
  8. SKP Jabatan Fungsional Ahli Muda (disini)
  9. SKP Jabatan Fungsiponal Ahli Pertama (disini)
  10. SKP Fungsional Guru 2021 (disini)
Download Materi SKP 2021
1. Permen PANRB No. 8 Tahun 2021  (disini)
2. SE No. 3 Tahun 2021 (disini)
3. Materi FGD Evaluasi 2021 (disini)
4. Materi Worskshop SKP (disini)

Post a Comment for "SE Sekda Prov. Sulbar tentang Pengisian SKP PNS tahun 2021 (Termasuk Jabatan Fungsional Guru)"