Nasib 3500 Tenaga Honorer Lingkup Pemprov Sulbar Akan Diberhentikan

H. Zulkifli Manggazali, Kepala BKD Prov. Sulbar 
Mamuju, Cabdin2sulbar.id, - Kebijakan pemerintah pusat tentang   penghapusan tenaga Honorer di Tahun 2023  rupanya menjandi ancaman terhadap nasib 3500 Tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi Sulbar.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja mengatakan masa transisi penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK.

"Masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu, silakan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau PPPK)," ujar Setiawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Ia mengatakan para pegawai honorer yang hingga kini belum diangkat, baik sebagai CPNS atau PPPK, dipersilakan untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti kebutuhan unit organisasi atau formasi yang tersedia di intansinya. "Jadi fokus kami bukan tenaga honorer yang tersisa, melainkan instansi harus membuka formasi sesuai dengan kebutuhannya, bukan orangnya," kata dia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulbar H.Zulkifli Menggazali menjelas jika kebijakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sulbar H.Zulkifli Manggazali saat di ruang kerjanya. Senin, 17 Januari 2022.

Menurut Zulkifli, dengan adanya regulasi itu maka dengan tersendirinya 3500 Honorer di lingkup Pemprov akan hilang

” Yang dimaksud MENPAN-RB itu  tidak mengakui saol tenaga Honorer, yang diakui adalah ASN dan P3K,berarti Honorer ditiadakan”  Kata Zulkifli

Lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan serta  terhadap beban kerja, tentu harus melihat kuota di perekrutan P3K.

Kebijakan itu tentu semua daerah pasti akan mengikuti karena itu kebijakan pusat

Mengenai adanya permintaan di moratorium terhadap kebijakan itu, itu tergantung di KEMENPAN-RB kerena daerah hanya melaksanakan sesuai regulasi.

“Saya kira permintaan moratorium itu bisa saja, usulkan ke pusat, karena Suka atau tidak kalau pusat sudah menyampaikan maka itu tetap dilakukan di daerah” Tutupnya


Disadur : https://matalensa.id dan https://bisnis.tempo.com

Post a Comment for "Nasib 3500 Tenaga Honorer Lingkup Pemprov Sulbar Akan Diberhentikan "