Kemendikbudristek: Seleksi 1 Juta Guru PPPK Lanjut, Pemda Ajukan Formas

Foto : masalembo.com
Cabdin2sulbar.id - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, program Satu Juta Guru PPPK dilanjutkan pada 2022. Ia menambahkan, seleksi PPPK Guru digelar hingga formasi maksimal terisi.

"Mudah-mudahan dengan Permenpan-RB baru bisa lebih besar lagi. Jadi kalau masih tahap III belum (semua formasi terisi), kami akan terus lakukan seleksi sampai maksimal formasi terisi," kata Iwan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek secara daring, Rabu (19/1/2022).

Iwan mengatakan, Kemendikbudristek juga akan melakukan pengusulan kebutuhan guru 2022 berdasarkan peta data sehingga sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Sebelumnya, ia memaparkan, Kemendikbudristek telah mengusulkan formasi guru PJOK, Kesenian, Bahasa Daerah dan TK.

Seleksi PPPK Guru 2022

Pengajuan formasi seleksi PPPK Guru 2022 dianggap sebagai jalan keluar beberapa isu terkait tenaga pendidik. Berikut penjelasannya.


A. Upaya mengatasi isu guru lolos passing grade namun tak dapat formasi

Iwan mengatakan Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi maksimal 1 juta guru PPPK.

Upaya ini, sambungnya, diharap dapat memecahkan isu guru honorer sekolah negeri lolos passing grade tetapi belum dapat formasi dan isu guru honorer sekolah induk sudah lolos passing grade tapi kalah peringkat dengan guru swasta.

"Jika pemda mengajukan formasi maksimal untuk 1 juta formasi, maka akan ada formasi berlebih 250.000 atau sekitar 25% dari guru honorer existing (yang ada saat ini). Sudah ada anggarannya, pengajuan formasi secara maksimal sudah harus dilakukan," kata Iwan.

"Karena ini adalah kunci. Kalau formasi 1 juta ini enggak diajukan maksimal, akan timbul masalah sudah lulus passing grade tapi ga dapat formasi, padahal formasinya ada jauh lebih banyak dari jumlah guru honorer existing," imbuhnya.

B. Dampak baik pengajuan formasi pada alokasi gaji PPPK guru

Iwan memaparkan, Kemenkeu telah mengeluarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 pada semua Kepala Daerah tentang rincian perhitungan anggaran PPPK Guru dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.

Karena dana DAU bersifat earmarked, sambung Iwan, penggunaannya ditentukan secara spesifik sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Ia menegaskan, jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 namun tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.

Iwan mengatakan, gaji guru PPPK 2021 dan 2022 telah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2022. Gaji yang diperhitungkan yakni gaji sesuai peraturan kepegawaian.

Ia menjelaskan, kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2021 dialokasikan sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022.

Sementara itu, sambungnya, kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2022 sebanyak 3 bulan gaji dengan asumsi pengangkatan dan penggajian dimulai Oktober 2022.

C. Tren formasi pada seleksi PPPK guru

Di sisi lain, Iwan mengatakan, data mendapati sebanyak 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali di seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Jumlah ini mencakup lebih dari 20 persen formasi yang ditawarkan di seleksi PPPK.

Ia menjelaskan, muncul tren guru melamar di tempat yang aksesnya lebih mudah. Dari 117.939 formasi kosong, terdapat 34.800 formasi kosong di lokasi dengan akses sangat mudah, 3.202 akses relatif mudah , dan 79.937 formasi kosong di lokasi dengan akses terbatas atau terpencil.

"Guru tidak melamar ke daerah dengan akses terbatas atau terpencil dan daerah khusus atau 3T. Kalau di DKI misalnya, guru di Kepulauan Seribu melamar di Jakarta Utara. Jadi yang di desa melamar ke sekolah di kota dengan wilayah kewenangan sama, padahal kalau bersaing di formasi ini (yang lebih terpencil), besar kemungkinan dia akan mendapatkan formasi tersebut," jelasnya.

Artikel ini terbit : https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5905150/kemendikbudristek-seleksi-1-juta-guru-pppk-lanjut-pemda-ajukan-formasi.



Post a Comment for "Kemendikbudristek: Seleksi 1 Juta Guru PPPK Lanjut, Pemda Ajukan Formas"