BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru

Ir Suharti MA PhD sebagai Sekertaris Jenderal Kemdikbud Ristek

Cabdin2sulbar.id - Mulai Tahun 2022, Bukti Kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat Akreditasi sekolah dan sertifikasi guru, ucap ibu Suharti (Sekjen Kemendikbudristek), selasa (11/01) pada acara webinar Sosialisasi Implementasi Inpres 2 tahun 2021 melalui SE Mendikbudristek No. 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan kepesertaan Program Jamsostek.

Dalam SE Kemdikbud yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/Pimpinan Perguruan Tinggi negeri/Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan masyarakat dan Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.  

Surat Edaran Mendikbudristek No 8 Tahun 2021

Adapun Dasar Hukum yang menaungi Surat Edaran Mendikbudristek No 8 Tahun 2021 yakni (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; (3) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ter.tang Cipta Kerja; (5) instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

(1) Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dari poin pertama di atas maka bisa kita simpulkan bahwa semua yang termasuk penyelenggara pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK hingga perguruan tinggi wajib ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, artinya Guru dan Tenaga Pendidik di semua sekolah dan juga para dosen di perguruan tinggi wajib memiliki BPJS Tenagakerja.

(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.Nah dari poin kedua di atas bisa disimpulkan bahwa semua lembaga pendidikan wajib mengikut sertakan BPJS Tenagakerja semua karyawannya, atau bisa dikatakan bahwa semua guru, tenaga pendidik dan dosen wajib punya BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu yang berstatus pegawai tetap, kontrak (honorer) lebih-lebih lagi yang berstatus PNS.

(3) Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Dari poin ketiga di atas maka bisa disimpulkan bahwa bilamana ada institusi pendidikan yang guru atau dosennya didapati tidak terdaftar dalam BPJS maka ijin operasional maupun pengajuan akreditasinya akan mengalami kendala bahkan cenderung tidak akan mendapat pelayanan dalam pengajuannya.

(4) Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari poin keempat diatas juga cukup menarik, peraturan kemdikbudristek ini ternyata juga sampai menyasar pada aturan sertifikasi. Memang sih kalau dipikir-pikir apa sih yang tidak bisa dilakukan jika pemerintah berkehendak.

Jadi kesimpulan poin 4 yang artinya proses pengusulan sertifikasi baik itu guru maupun dosen wajib melampirkan bukti telah ikut BPJS Tenagakerja, yang artinya bilamana tidak terdaftar maka usulan sertifikasi akan menjadi terkendala.

Dari keempat poin di atas tentu didapati bahwa pemerintah sangat mewajibkan warganya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan, saking wajibnya sampai dibuatkan surat edaran. Entah ini terjadi karena rakyat memang banyak yang ngeyel ataukah pemerintah yang sepertinya otoriter.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Mendikbudristek No 8 Tahun 2021 tentang Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru, jangan lupa bagikan rekan lainnya agar mereka mengetahuinya.

sumber : webinar Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 melalui SE Kemdikbudristek No. 8 tahun 2021tentang peningkatan kepatahuan dan Kepesertaan Program Jamsostek

Post a Comment for "BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru"