Info Penting, Kelengkapan Dokumen Calon PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Peserta  Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021 sedang mengikuti test di Lab. SMAN 1 Mamuju

Cabdin2Sulbar.id,- Mamuju  (03/01) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat  menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Penyelesaian penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, menyampaikan Pengumuman NOMOR 802/01/2022 TENTANG PENYAMPAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU TAHAP I TAHUN 2021

Adapun Persyaratan Dokumen sebagai berikut : 

  1. Peserta yang dinyatakan lulus tahap I akan ditetapkan Nmoro Induk (NI) PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPPPK Guru tahap I Pemrov. Sulbar tahun segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun peserta di sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 10 Januari 2022, dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :
    • File Scan Asli ijasah pendidikan yuang digunakan untuk melamar formasi PPPK yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang (file PDF)
    • File Scan asli transkrip nilai yang dilegalisir (file PDF)
    • File scan Surat  pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangi oleh peserta bermaterai 10.000 (file PDF)
    • File scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili yang masih berlaku saat pemberkasan (file PDF)
    • File scan asli surat keterangan sehat dari RSUD Provinsi Sulbar (File PDF, dengan jadwal pemeriksaan kesehatan tanggal 4 s.d 8 Januari 2022
    • File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web sscan dan sudah ditandatangani oleh pelamar (File PDF)
    • File scan asli Sertifikat Pendidik (apabila memilik) bentuk file PDF
    • File scan fotocopy legalisir Guru Honorer THK-II BKN (file PDF)
    • File Pas Foto formal terbaru dengan latar merah ukuran 4x6 cm (file PDF)
  3. Peserta yang lulus PPPK Guru tahap I selain mengunggah pada akun sscan.bkn.go.id. wajib memberikan berkas secara fisik dan soft file sampai tanggal 10 Januari 2022  dengan kelengkapan :
    • Berkas disusun rapi masing-masing 2 rangkap dan dimasukkan dalam stopmap warna biru, pada bagian depan map dilabel : nama lengkap peserta, pendidikan, nama jabatan yang dilamar, unit kerja, alamat lengkap, serta Nomor Handphone
    • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan atau diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta diatas materai 10.000 dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Barat. 
    • Pas foto warna latar merah ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar  
    • Salinan Ijasah sah dan transkrip nilai yang dilegalisir  oleh pejabata yang berwenang  (rektor/Dekan/Ketua/Direktur)sesuai formasi yang dilamar dengan stempel basah
    • Asli print out Daftara Riwayat Hidup (DRH) dari sscan yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai 10.000
    • asli surat pernyataan 5 (lima ) poin yang sudah ditandatangi oleh peserta dengan materai 10.000
    • Fotocopi KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah (bila sudah menikah)
    • Fotcopy NPWP bagi yang memiliki
    • Fotocopy Suami/Istri/anak bagi yang sudah menikah dan punya anak
    • Asli dan Fotocopy legalisir SKCK sesuai tempat domisili peserta 
    • Asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RSUD Prov. Sulbar
    • Asli dan fotocopy Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba. psikotropika dan zat adiktif lainnya dari RSUD Prov. Sulbar
    • Surat Pernyataan tidak menjadi istri kedua dan seterusnya di atas materai 10.000
    • Materai 10.000 dua lembar
    • Asli dan fotocopy Kartu Peserta CPPPK Guru
  4. Pemasukan berkas CPPPK Guru Tahap 1 pada Kantor BKD Prov. Sulbar Jl. H.A.M Pattana Endeng Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju
  5. Semua dokumen padan angka 2 (dua) diunggah bentuk pdf dengan kualitas jelas, tidak terpotong dan sebisa mungkin menggunakan alat scanner
  6. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK guru paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
  7. Bagi peserta yang dinytaakan lulus dan sudah mendapatkan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sangksi tidak boleh mendaftar  pada penerimaan CPPPK Guru tahun berikutnya
  8. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak bernar pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK Guru, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status CPPPK/PPPK Guru
  9. Apabila Dokumen yang disampaikan tidak linear dengan jabatan yang dipilih, BKN tidak akan menerbitkan NI PPPK, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai calon PPPK Guru
  10. Untuk informasi lebih lanjut tentang pemberkasan CPPPK Guru tahap I dapat bergabung di Grup Telegram : http://bit.ly/P3KGuruSulbar
Download  format kelengkapan berkas PPPK Guru  👇👇👇
1. Pengumuman Pemberkasan PPPK Guru tahap I tahun 2021 (disini)
2. Surat Lamaran PPPK Guru (disini)
3. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin (disini)
4. Surat Jadwal Pemeriksaan Kesehatan PPPK Guru (disini)


Post a Comment for "Info Penting, Kelengkapan Dokumen Calon PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat "