Sekolah Tidak Libur Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Surat Edaran Kemendikbudristek

Gedung Kemendikbudristek (Foto Net)

Cabdin2Sulbar.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 1 Desember tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Lembaga Layanan Pendididikan Tinggi dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri

Lalu apa isi utama dari surat edaran tersebut? Berikut ini adalah enam  isi utama dari surat edaran tersebut:

  1. Menghimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022
  2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
  3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencucui tangan pakai sabun/handsainitezer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing dan treatment)
  4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022
  5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidikan dan tenaga kependidikan setelah libur Nataru, dan
  6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/ tidak mendesak selama periode Nataru 
Surat Edaran  Kemendikbudristek ini dikeluarkan sebagai respon atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Post a Comment for "Sekolah Tidak Libur Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Surat Edaran Kemendikbudristek"