![]() |
Gedung Kemendikbudristek (Foto Net) |
Cabdin2Sulbar.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 1 Desember tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Lembaga Layanan Pendididikan Tinggi dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Lalu apa isi utama dari surat edaran tersebut? Berikut ini adalah enam isi utama dari surat edaran tersebut:
- Menghimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencucui tangan pakai sabun/handsainitezer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing dan treatment)
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidikan dan tenaga kependidikan setelah libur Nataru, dan
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/ tidak mendesak selama periode Nataru
Surat Edaran Kemendikbudristek ini dikeluarkan sebagai respon atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Post a Comment for "Sekolah Tidak Libur Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Surat Edaran Kemendikbudristek"