Penyampaian Rekomendasi Penyederhanaan Struktur Organisasi Lingkup Prov. Sulbar Oleh Kemendagri

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Puspen Kemendagri)
Cabdin2Sulbar.id - Dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi Persetujuan Usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah  Provinsi Sulawesi Barat Lampiran II Surat Menteri Dalam Negeri No. 061/5872/OTDA.

Penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional. Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak mengubah tipologi perangkat daerah, tetapi menyederhanakan layer susunan organisasi menjadi dua level. Kemudian penyederhanaan struktur tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional.


Berdasarkan surat itu, hasil verifikasi dan validasi atas usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kemendagri menyetujui Penyederhanaan Struktu Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintha Daerah Prov. Sulbar dengan jumlah Jabatan Administrasi yang disederhanakan sebanyak 396 (tiga ratus sembilan puluh enam)jabatan dengan nilai capaian penyederhanaan struktur organisasi sebesar 100% (seratur persen)

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulawesi barat
Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat dengan Tipe A (Model III) dimana terdiri :

- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipertahankan
- Sekretaris dipertahankan
- Kepala Subbagian Keuangan dan asset dipertahankan
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dipertahankan
- Kepala Bidang SMA dipertahankan
- Kepala Bidang SMK dipertahankan
- Kepala Bidang Diksus TP. PAUD dan Dikdas dipertankan
- Kepala Bidang Kebudayaan dipertahankan
- Kepala Bidang PTK dipertahankan
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 (Tipe A) dipertahankan
- Kepala Subbagian Tata Usa Cabdin Wilayah 1 dipertahankan
- Kepala seksi SMA Cabdin Wilayah 1 dipertahankan 
- Kepal Seksi SMK Cabdin Wilayah 1 dipertahankan
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 (Tipe A) dipertahankan
- Kepala Subbagian Tata Usa Cabdin Wilayah 2 dipertahankan
- Kepala seksi SMA Cabdin Wilayah 1 dipertahankan 
- Kepal Seksi SMK Cabdin Wilayah 2 dipertahankan
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 (Tipe B) dipertahankan
- Kepala Subbagian Tata Usa Cabdin Wilayah 3 dipertahankan
- Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum (tipe A) dipertahankan
- Kepala Subbagian Tata Usa dipertahankan
- Kepala Seksi Pelestarian Seni Budaya dan Permuseuman (tipe A)  dipertahankan
- Kepala UPTD BPTIKPK dipertahankan
- Kepala Subbagina tata usaha dipertahankan
- Kepala Seksi Pemanfaatan dipertahankan
- Kepala Seksi Evaluasi dipertahankan

Jadi total pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Provinsi Sulawesi Barat, untuk pejabat Adminstrasi (eselon III) sebanyak 10 orang dan pejabat pengawas (eselon IV) sebanyak 16 orang.

Sambil menunggu penetapan Perkada Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, agar Gubernur segera menyampaiakn usulan Penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintha Pusat untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri PAN danRB Nomo 17 tahun 2021, seperti dalam surat Kemendagri tersebut.


Post a Comment for "Penyampaian Rekomendasi Penyederhanaan Struktur Organisasi Lingkup Prov. Sulbar Oleh Kemendagri"