Penilan Kinerja Guru (PKG)

Foto : Yuksinau.id

Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Di era pandemi seperti ini, peran Bapak/Ibu menjadi semakin signifikan karena belajar dari rumah berbeda dengan belajar di sekolah. Semoga Bapak/Ibu selalu diberikan kesehatan dan semangat, ya.

Pada artikel ini, cabdin akan membahas tentang penilaian kinerja guru atau biasa disingkat PKG/PK Guru

Pengertian Penilaian Kinerja Guru

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. 

Artinya, setiap kinerja Bapak/Ibu di sekolah akan mendapatkan penilaian yang nantinya penilaian itu bisa mempengaruhi jenjang karir Bapak/Ibu di sekolah, misal diberi kenaikan pangkat.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

Adapun tujuannya adalah sebagai berikut.

  1. Mendasari kebijakan tentang promosi dan karier guru beserta penghargaan yang patut didapatkan.
  2. Sebagai indikator untuk menentukan tingkat kompetensi.
  3. Meningkatkan kinerja guru dan sekolah yang meliputi efisiensi dan efektivitas.
  4. Memberikan jaminan agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta bersikap positif dalam pembelajaran untuk mendukung prestasi peserta didiknya.
  5. Memberikan landasan untuk pelaksanaan program keprofesian berkelanjutan (PKB).
  6. Menjadi landasan untuk menentukan keefektifan kinerja guru.

Fungsi Penilaian Kinerja Guru

Terdapat dua fungsi utama, yaitu sebagai berikut: 

  1. Menjadi dasar penilaian tentang kompetensi dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang linear dengan fungsi sekolah/madrasah. Artinya, pkg akan dijadikan profil guru yang bersangkutan.
  2. Sumber perolehan angka kredit bagi guru atas kinerjanya. Angka kredit itu nantinya akan dijadikan dasar pengembangan karir dan promosi, misal kenaikan pangkat atau jabatan fungsional.

Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru

Agar hasil penilaian kinerja bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dan ketepatannya, penilaian tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.

1. Valid

Agar diperoleh hasil yang valid, penilaian harus benar-benar mengukur komponen tugas guru selama pembelajaran, pembimbingan, atau tugas lain yang masih linear dengan fungsi sekolah.

2. Reliabel

Penilaian kinerja harus menunjukkan hasil yang sama saat dinilai oleh siapapun dan kapanpun.  Artinya, penilaian kinerja bersifat reliabel atau memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

3. Praktis

Praktis artinya harus bisa dilakukan dengan relatif mudah oleh siapapun tanpa memerlukan persyaratan tambahan dan menghasilkan validitas dan reliabilitas yang sama.

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaannya adalah sebagai berikut.

1. Objektif

Hasil yang diperoleh sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

2. Adil

Semua guru yang menjalani penilaian kinerja harus melalui ketentuan dan prosedur yang sama tanpa terkecuali.

3. Akuntabel

Pihak yang berwenang melakukan penilaian harus bisa mempertanggungjawabkan hasil penilaiannya berdasarkan bukti.

4. Transparan

Proses penilaian dilakukan secara terbuka, artinya penilai, guru yang dinilai, maupun pihak lain bisa mengetahui tentang hal-hal yang akan dinilai, proses penilaian, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif

Guru bisa berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan.

6. Terukur

Penilaian dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.

7. Komitmen

Baik penilai maupun guru yang dinilai harus mampu menyeimbangkan sikap demi kelancaran penilaian sesuai prosedur, sehingga tujuan penilaian bisa terwujud.

8. Berkelanjutan

Harus mau mengikuti proses penilaian kinerja selama menyandang profesi itu.

Komponen Penilaian Kinerja Guru

Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut :

  1. Penilaian kinerja dilakukan selama 1 tahun.
  2. Guru formatif, meliputi guru baru dan guru mutasi, menjalani penilaian kinerja di awal tahun anggaran.
  3. Guru sumatif menjalani penilaian kinerja 8 minggu sebelum akhir tahun anggaran.
  4. Guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, dan lainnya akan menjalani penilaian kinerja selama 1 semester.
  5. Guru yang masih memiliki sedikit angka kredit menjalani penilaian kinerja selama 1 semester.

Pelaksanaan pkg membutuhkan dokumen/perangkat seperti berikut.

1. Pedoman pengelolaan penilaian kinerja guru.

2. Instrumen penilaian kinerja guru, yaitu sebagai berikut.

  • Instrumen pkg kelas/mapel.
  • Instrumen pkg BK.
  • Instrumen pkg TIK.
  • Instrumen pkg PAUD.
  • Instrumen pkg pendidikan khusus.
  • Instrumen pkg yang memiliki tugas tambahan.
Foto : smanca.shc.id

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Adapun prosesnya melalui empat tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, serta pelaporan.

1. Persiapan

a. Tahap persiapan ini diawali dengan penetapan penilai. Penilai PKG harus memenuhi syarat berikut.

  1. Sudah bersertifikat pendidik.
  2. Kualifikasi akademik minimal S1/D4.
  3. Pangkat, golongan, dan jabatan penilai minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali kepala sekolah.
  4. Penilai memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau “Amat Baik”.
  5. Penilai harus memiliki integritas, adil, dan jujur.
  6. Penilai harus berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
  7. Penilai harus mampu mengamati dan menilai secara objektif, adil, dan transparan pada kinerja teman sejawat.

b. Tanggung jawab penilai

  1. Tanggung jawab penilai dalam menjalankan pkg adalah sebagai berikut.
  2. Memberikan penilaian maksimum pada 10 guru mapel/kelas dan TIK.
  3. Menjalankan PKG melalui pemantauan dan pengamatan.
  4. Memastikan bahwa guru yang dinilai setuju dengan hasil penilaian.
  5. Memberikan dan menyampaikan hasil penilaian beserta bukti pelaksanaan pada kepala sekolah.
  6. Memastikan bahwa guru yang dinilai memahami instrumen untuk pelaksanaan PKG.

c. Periode penugasan

Kinerja penilaian dikendalikan oleh Kepala UPTD/Kepala Dinas/Kabupaten/Kota/Provinsi berdasarkan prinsip yang berlaku. Adapun periode penilaian kinerja ditetapkan selama 4 tahun oleh Kepala Sekolah. Kepala sekolah lalu melaporkannya pada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.

2. Pengenalan instrumen dan mekanisme penilaian kinerja guru

Pengenalan instrumen merupakan langkah penting untuk menyiapkan guru agar mampu melalui proses penilaian kinerja. Langkah ini bisa dilakukan sekolah dengan mengadakan in house training (IHT) di sekolah.

3. Perencanaan PK Guru Tahunan

Perencanaan PKG tahunan harus melalui persiapan oleh kepala sekolah dan koordinator PPGP, meliputi persiapan jadwal PKG, menyusun daftar menyangkut penilai dan guru yang dinilai, memberikan laporan pada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi/, menyediakan instrumen PKG, dan sebagainya.

4. Pengumpulan fakta dan data

Pengumpulan fakta dan data bisa dilakukan sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan PKG.

5. Penilaian

Adapun tahapan penilaian adalah sebagai berikut.

  1. Membuat klasifikasi antara fakta dan data berdasarkan indikator kompetensi.
  2. Membuat perbandingan antara fakta dan data.
  3. Memberikan skor dan nilai.
  4. Meminta persetujuan hasil pada guru yang dinilai.

6. Pelaporan

Kegiatan pelaporan hasil PKG bisa dilakukan secara online dan offline. Pelaporan secara online bisa dilakukan jika sekolah memiliki akses internet. Jika pihak sekolah tidak memiliki akses jaringan internet, maka pelaporan bisa dilakukan secara offline.

Silahkan download Instrumen Penilaian Guru (disini)


Disadur dari : 
https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/penilaian-kinerja-guru





Post a Comment for " Penilan Kinerja Guru (PKG)"