Penilaian Kinerja Kepala Sekolah


Topoyo, Cabdin2sulbar.id - Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Penilaian seorang Kepala Sekolah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak (bawahan; guru dan tenaga kependidikan, mitra kerja; komite sekolah, dan atasan;) pengawas sekolah yang mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan  Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/C/PB/2010 dan Nomor:14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang hanya menyatakan bahwa:

(1) Penilaian Kinerja Guru dilakukan oleh Kepala Sekolah

(2) Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas 

Menindaklanjuti Peraturan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Disdikbud Sulbar mengeluarkan surat  nomor : 003.00.00/61/2021 tanggal 25 November 2021, tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun 2021, dimana diminta para Pengawas SMK, Pengawas SMA dan Pengawas SLB untuk melakukan PKG mulai tanggal 4 sampai 31 Desember 2021 di satuan pendidikan di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu 

Jamal Abdullah S.Sos (Ka.Cabdin Wilayah 2 Disdikbud Sulbar)
"Jika ada Kepala Sekolah merasa kerepotan untuk melaksanakan tugas ini, maka ini adalah konsekuensi logis ketika seorang guru mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, pungkasnya".

Tujuan dari diadakannya PKKS ini salah satunya adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pada sekolah yang dipimpin. 

Menurt Jamal Abullah, aspek PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) yang dinilai diantaranya: komitmen terhadap tugas, pelaksanaan tugas, dan hasil kerja. Adapun kompetensi yang dinilai hanya terfokus pada bidang manajerial, bidang kewirausahaan dan bidang supervisi guru dan tenaga kependidikan.

Jika ada kepala sekolah yang merasa kerepotan untuk melaksanakan tugas ini, perlu diingatkan bahwa pelaksanaan tugas ini tentu merupakan sebuah konsekuensi logis ketika seorang guru berminta mendapat tugas tambaha sebagai Kepala Sekolah, kata "Jamal Abdullah S.Sos (Kacabdin Wilayah 2 Dikbud Sulbar). 

Dokumentasi Kegiatan PKKS oleh Para Pengawas Wilayah 2

Kegiatan PKKS di SMAN 1 Tikke Raya Kab. Pasangkayu
Kegiatan PKKS di SMAN 1 Dapurang Kab. Pasangkayu

Kegiatan PKKS di SMAN 1 Pangale Kab. Mateng

Kegiatan PKKS di SMAN 1 Sarudu

PKKS di SMAN 2 Topoyo

Kegiatan PKKS di SMKN 1 Pasangkayu

PKKS di SMAN 1 Baras Kab. Pasangkayu

Kegiatan PKKS di SMKN 1 Bambalamotu Kab. Pasangkayu


Kegiatan PKKS di SMAN 3 Budong-Budong



Post a Comment for "Penilaian Kinerja Kepala Sekolah"