Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun 2022

Cabdin2sulbar.id, - Kementerian Pendidikan, Kebudayaanm Riste dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen telah mengeluarkan surat tentang persiapan pelaksanaan pelaksanaan Dana BOS dan BOP Tahun 2022.

Berikut disampaikan surat Dirjen PAUD Dikdasmen No 14240/C/PR.03.01/2021 tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun 2022 yang pada intinya menginformasikan:

  1. Dana BOS dan BOP hanya diberikan kepada satuan pendidikan yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risten dan Teknologi.
  2. Dana BOS dan BOP hanya dapat disalurkan ke rekening yang standar. Bila  belum standar, dananya dipending dulu penyalurannya.
  3. Kedepannya, Pusat (Kemdikbudristek) akan memperhatikan kualitas pelaporan sekolah,  silakan mengecek kembali pelaporan sekolah yang sudah diinputkan  dari tahun  2020 s.d tahun 2021, dan  Dinas Pendidikan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memastikan laporan  yang sekolah inputkan ke BOS salur sama dengan yg disampaikan ke Pemda.
  4. Pusat menghimbau agar sosialisasi BOS ke sekolah dianggarkan dari APBD, bukan sekolah mengeluarkan biaya sendiri mengikuti Bimtek BOS yang diselenggarakan diluar Dinas.

Post a Comment for "Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun 2022"