Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Melantik Penyetaraan Jabatan Fungsional Yang Telah disetujui Sebelum 31 Desember 2021


Jakarta, Cabdin2Sulbar.id - Sebanyak 493 kabupaten dan kota telah mengajukan penyerdehanaan struktur organisasi (PSO). Masih ada 15 daerah yang belum mengajukannya, dua di wilayah Sumatera dan 13 di Papua serta Papua Barat.

Data Ditjen Otda Kemendagri, dari total 34 Provinsi, dua di antaranya belum memberikan usulan PSO ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Sebab penyerdehanaan birokrasi ini menjadi program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah kabupaten dan kota yang mengajukan PSO telah disetujui struktur organisasinya, diikuti 32 provinsi lainnya.

Kalkulasinya, dari data tersebut tercatat ada 140.474 jabatan dari target 143.115, telah disederhanakan. Jumlah ini sama juga 94,86 persen PSO siap diaplikasikan.

Akmal mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO diharap dapat menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur kelembagaan dan STOK.

Selanjutnya segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.

“Kemendagri mengimbau pemerintah daerah yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar segera menetapkan dalam perkada-nya sembari mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri," ujar dia.

Pelantikan ini dilakukan setelah melalui proses tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan No 800/8134/otda tanggal 9 Desember 2021 dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No B/712/M.SM.02.00/2021 tanggal 7 Desember 2021.

Implementasi pelantikan kejabatan fungsional ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden bahwa paling lambat 31 Desember 2021 pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan hanya dengan dua level pemerintahan yang sebelumnya lima level.

Berdasarkan evaluasi Kemendagri, Pemprov Sulawesi Selatan termasuk daerah yang cepat merespons perintah Presiden untuk melantik pejabat administrasi ke fungsional, sehingga struktur organisasinya disederhanakan.

"Kami mengapresiasi Pemprov Sulsel yang cepat merespons ini. Terima kasih atas komitmen dan kerja samanya," kata Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, Selasa (28/12/2021).

Sebelumnya Kemendagri meminta kepala daerah untuk melantik sejumlah jabatan fungsional. Sebanyak 66 persen atau 327emerintah daerah telah mendapat persetujuan untuk penyetaraan jabatan fungsional.

Jumlah 327 pemerintah daerah ini merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan Kementerian PANRB, termasuk Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. 

H. Andi Ibrahim Masdar, Bupati Polewali Mandar melantik dan mengambil sumpah Jabatan fungsional yang terdiri : sebanyak 219 orang jabatan fungsiona terdiri 67 jenis jabatan fungsional jenjang ahli muda serta 344 orang jabatan fungsional  pada hari selasa, di Pendopa Rujab Bupati,(28/12/2021).

H. Andi Ibrahim Masdar, Bupati Polman Melantik Pejabat Fungsional, (Foto : Diskominfo Polman)
Khusus Dinas Perhubungan dan Satpol PP tidak ada pengalihan jabatan fungsional termasuk jajaran tingkat kecamatan dan kelurahan dan juga RSUD

Imbauan ini disampaikan tiga hari lagi menuju akhir tahun 31 Desember 2021 diperuntukan bagi gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.

SUmber : http://otda.kemendagri.go.id


Post a Comment for "Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Melantik Penyetaraan Jabatan Fungsional Yang Telah disetujui Sebelum 31 Desember 2021"