Disdikbud Sulbar imbau SMA/SMK dan SLB Se-Sulbar menunda libur semester ganjil

Prof. Dr. Gufran Darma Dirawan, M.EMD, Kadis Dikbud Sulbar 

"Ya, diimbau kepala sekolah untuk tidak memberi cuti kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan selama Nataru"

Mamuju,Cabdin2Sulbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada Kepala SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta, mengimbau agar menunda hari libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Surat edaran Disdikbud Sulbar nomor : 001.01/4629/2021, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Prof. Dr. Gufran Darma Dirawan M.EMD pada selasa (712), ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun  2021.

Selain tidak meliburkan siswa, diimbau juga kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk tidak cuti selama periode Hari  Natal  2021 dan libur Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, dan tetap melaksanakan tugas serta aktivitasnya berdasarkan jadwal piket dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Adapun 6 poin dalam surat edaran Dikbud Sulbar selama Nataru :

  1. Pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada pertengahan Januari 2022
  2. Tidak meliburkan kegiatan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
  3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pendekatan 5M (mencuci tangan pakai sabun/handsanitezer, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)
  4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negera selama periode Nataru
  5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti pendidikan dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya selama periode Nataru
  6. Tidak bepergian dan tidak pulang kampung keluar daerah dengan tujuna yang tidak penting/ tidak mendesaak selama periode Nataru


Post a Comment for "Disdikbud Sulbar imbau SMA/SMK dan SLB Se-Sulbar menunda libur semester ganjil"