Catat, Ini Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021

Seleksi Kompetensi ASN-PPPK Guru Tahun 2021 (Foto : Fokus Metro Sulbar)
Cabdin2Sulbar - Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2021 secara Nasional, Dirjen GTK Kemdikbudristek telah merilis Pengumuman Nomor : 7464/B/GT.01.00/2021 tanggal 3 Desember 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Adapun Ketentuan tentang Seleksi Kompetensi ASN-PPPK Guru Tahap 2 sebagai berikut :

  1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
  2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di  instansi setempat sesuai dengan kewenangannya
  3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta
  4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan  protokol kesehatan secara ketat antara lain :
    1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi
    2. Pelaksanaan rapit test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat
    3. Menggunakan masker 3 lapis (3-play) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker)
    4. Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
    5. Mencuci tangan dengan sabun/handsinitezer
  5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib  berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Daerah. 
  6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam 2 sesi
  7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli  bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan. 
  8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu  setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2. 
  9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan  karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, danlainnya) wajib  menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk  menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya
  10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui lamanhttps://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
  11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
  12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman : https://guruppk.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Catat, Ini Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021"