394 Pejabat Eselon IV DiLingkup Pemerintah PRovinsi Sulawesi Barat Beralih Menjadi Pejabat Fungsional

Cabdin2.id - Sekitar 394 lebih pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Ini  setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan penyetaraan jabatan pada 160 pemerintah daerah (pemda). Hal ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyederhanaan birokrasi menjadi dua level atau eselon.

 "Ada tujuh pemerintah provinsi (pemprov), yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah diberi persetujuan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.

Selain itu, ada 153 pemda di kabupaten/kota yang diberi persetujuan penyetaraan jabatan. Daerah tersebut terdiri atas 26 pemda di Sumatra, 46 pemda di Jawa, 17 pemda di Kalimantan, 43 pemda di Sulawesi, dan 21 pemda di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara.

Akmal mengatakan penyetaraan jabatan itu sesuai koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Mendagri Tito Karnavian. Menurut dia, kedua pemimpin instansi berupaya menyederhanakan level eselon yang merupakan salah satu dari lima program prioritas Jokowi.

Sesuai dengan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional

  1. Usulan Penyetaraan Jabatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021.
  2. Pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021.
  3. Pelantikan dilakukan setelah perubahan struktur organisasi à diperkuat dg Permenpan 25 Tahun 2021
  4. Pengaturan Penyetaraan Jabatan meliputi: Persyaratan, Mekanisme, Penetapan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Penyusunan Kebutuhan, Penghasilan, Pembinaan Jabatan Fungsional.

 Menurut Akmal, daerah yang mendapat persetujuan penyetaraan agar menindaklanjuti hal tersebut. Kepala Daerah diminta melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah, paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

 "Bagi pemda yang belum mengusulkan, agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini," kata Akmal.

Sumber : Medcom.id


Post a Comment for "394 Pejabat Eselon IV DiLingkup Pemerintah PRovinsi Sulawesi Barat Beralih Menjadi Pejabat Fungsional "