Ini Rekomendasi Guru dan Tendik Honorer Dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Tentang PPPK Guru


Dr. Dede Yusuf Me, ST,M.I.Pol (Ketua Komisi X DPR RI)

Jakart, Cabdin2Sulbar.id - Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, dan Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah, Selasa 2 novemvber 2021, melakukan RDPU terkait :

  1. Menyampaikan aspirasi terkait permasalahan GTKHNK 35+ tentang regulasi PPPK dan evaluasi hasil pengumuman tes PPPK Guru tahun 2021.
  2. Permohonan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme penggajian PPPK.
  3. Audiensi dalam rangka penyelesaian Honorer K2 khusus Tenaga Teknis dan Administrasi pada persiapan pembukaan E-Formasi Tahun 2022.
Adpaun hasil Keputusan ataun Kesimpulan dari Komis X RI sebagai beriku :

Keputusan /Kesimpulan

  • Komisi X DPR RI mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK35+)Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur serta perkumpulan honorer kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah yang telah menyampaikan paparan informasi aspirasi dengan beberapa poin utama antara lain :

  • DPRD Kabupaten Bulukumba

    1. Meminta kejelasan dan kepastian pembayaran gaji tunjangan guru PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN diperhitungkan melalui DAU dan ditransfer ke kepada pemerintah daerah 
    2. Memohon agar ada penambahan dana alokasi umum untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan hasil seleksi guru PPPK di daerah 
    3. Menyampaikan terjadinya persoalan di lapangan dalam seleksi penerimaan guru PPPK tahun 2021 seperti patut diduga terjadinya ketidak akuratan perhitungan nilai dalam sistem seleksi guru PPPK 
    4. Meminta agar ada peningkatan afirmasi baring bagi guru honorer kategori 2 yang hanya 10% dan diprioritaskan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara 
    5. Meminta agar ada kebijakan lain sebagai perhatian peningkatan kesejahteraan dan jenjang karir bagi tenaga kependidikan 
Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba
  • GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur:

  1. Memohon adanya penambahan regulasi dan pemetaan formasi dalam seleksi guru PPPK.
  2. Memohon adanya penambahan kuoata dan formasi sesuai dengan kebutuhan yang ada dilapangan dalam seleksi guru PPPK
  3. Memohon untuk seleksi PPPK tahap II ditunda, sebelum permasalahan seleksi guru PPPK di tahap I terselesaikan
  4. Meminta agar pengangkatan guru pengangkatan seluruh peserta tes PPPK tahap 1 tahun 2001 yang sudah memenuhi passing grade tetapi terkendala sistem rangking dan formasi 
  5.  Meminta agar ada penambahan formasi untuk guru Pendidikan Agama Islam dan guru bidang Bahasa Inggris
  6.  Memohon pengangkatan guru yang berstatus honorer menjadi ASN
  7. Meminta agar ada penambahan formasi untuk guru Pendidikan Agama Dan guru bidang bahasa Inggris  
Anggota Perkumpulan Honorer

 PHK21 Korwil Jawa Tengah:

    1. Memohon kepada pemerintah dan 3 dari melakukan revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 131 A untuk penyelesaian pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN/ PNS 
    2. Menyampaikan belum adanya formasi pengangkatan bagi tenaga kependidikan Sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB RI surat : B/151/S/S/SN. 01. 00/2021 tentang Pengusulan Kembali Kebutuhan ASN tahun 2022
    3. Memohon agar kebijakan afirmasi disesuaikan dengan masa kerja bukan dengan berdasarkan masa kerja
    4. Memohon Kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan database yang telah diverifkasi dansudah disampaikan kepada BKN dan KemenPAN RB.
Anggota Fraksi PDI-P Asal Jawa Tengah
  • Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti Aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori(GTKHNK 35+), Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur serta perkumpulan honorer kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah baik kepada kepada pemerintah ( Kemendikbud RI, Kemenag RI, KemenPAN-RB RI, Kemenkeu RI, Bappenas  RI, Kemendagri RI dan BKN RI),  agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan

  • Bahan Aspirasi yang disampaikan para narsumber menjadi bagian yang tak terpisahkan dari RDPU ini dan substansinya akan menjadi bahan rapat Komisi X DPR RI dengan Pemerintah.

Dikutip dari : Live Streaming Komisi X DPR RI Channel


Post a Comment for "Ini Rekomendasi Guru dan Tendik Honorer Dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Tentang PPPK Guru "