Dr. Dede Yusuf Me, ST,M.I.Pol (Ketua Komisi X DPR RI) |
Jakart, Cabdin2Sulbar.id - Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, dan Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah, Selasa 2 novemvber 2021, melakukan RDPU terkait :
- Menyampaikan aspirasi terkait permasalahan GTKHNK 35+ tentang regulasi PPPK dan evaluasi hasil pengumuman tes PPPK Guru tahun 2021.
- Permohonan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme penggajian PPPK.
- Audiensi dalam rangka penyelesaian Honorer K2 khusus Tenaga Teknis dan Administrasi pada persiapan pembukaan E-Formasi Tahun 2022.
Adpaun hasil Keputusan ataun Kesimpulan dari Komis X RI sebagai beriku :
Keputusan /Kesimpulan
- Komisi X DPR RI mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK35+)Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur serta perkumpulan honorer kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah yang telah menyampaikan paparan informasi aspirasi dengan beberapa poin utama antara lain :
- DPRD Kabupaten Bulukumba
- Meminta kejelasan dan kepastian pembayaran gaji tunjangan guru PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN diperhitungkan melalui DAU dan ditransfer ke kepada pemerintah daerah
- Memohon agar ada penambahan dana alokasi umum untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan hasil seleksi guru PPPK di daerah
- Menyampaikan terjadinya persoalan di lapangan dalam seleksi penerimaan guru PPPK tahun 2021 seperti patut diduga terjadinya ketidak akuratan perhitungan nilai dalam sistem seleksi guru PPPK
- Meminta agar ada peningkatan afirmasi baring bagi guru honorer kategori 2 yang hanya 10% dan diprioritaskan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara
- Meminta agar ada kebijakan lain sebagai perhatian peningkatan kesejahteraan dan jenjang karir bagi tenaga kependidikan
- GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur:
- Memohon adanya penambahan regulasi dan pemetaan formasi dalam seleksi guru PPPK.
- Memohon adanya penambahan kuoata dan formasi sesuai dengan kebutuhan yang ada dilapangan dalam seleksi guru PPPK
- Memohon untuk seleksi PPPK tahap II ditunda, sebelum permasalahan seleksi guru PPPK di tahap I terselesaikan
- Meminta agar pengangkatan guru pengangkatan seluruh peserta tes PPPK tahap 1 tahun 2001 yang sudah memenuhi passing grade tetapi terkendala sistem rangking dan formasi
- Meminta agar ada penambahan formasi untuk guru Pendidikan Agama Islam dan guru bidang Bahasa Inggris
- Memohon pengangkatan guru yang berstatus honorer menjadi ASN
- Meminta agar ada penambahan formasi untuk guru Pendidikan Agama Dan guru bidang bahasa Inggris
Anggota Perkumpulan Honorer |
PHK21 Korwil Jawa Tengah:
- Memohon kepada pemerintah dan 3 dari melakukan revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 131 A untuk penyelesaian pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN/ PNS
- Menyampaikan belum adanya formasi pengangkatan bagi tenaga kependidikan Sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB RI surat : B/151/S/S/SN. 01. 00/2021 tentang Pengusulan Kembali Kebutuhan ASN tahun 2022
- Memohon agar kebijakan afirmasi disesuaikan dengan masa kerja bukan dengan berdasarkan masa kerja
- Memohon Kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan database yang telah diverifkasi dansudah disampaikan kepada BKN dan KemenPAN RB.
- Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti Aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori(GTKHNK 35+), Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur serta perkumpulan honorer kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah baik kepada kepada pemerintah ( Kemendikbud RI, Kemenag RI, KemenPAN-RB RI, Kemenkeu RI, Bappenas RI, Kemendagri RI dan BKN RI), agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan
- Bahan Aspirasi yang disampaikan para narsumber menjadi bagian yang tak terpisahkan dari RDPU ini dan substansinya akan menjadi bahan rapat Komisi X DPR RI dengan Pemerintah.
Dikutip dari : Live Streaming Komisi X DPR RI Channel
Post a Comment for "Ini Rekomendasi Guru dan Tendik Honorer Dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Tentang PPPK Guru "