Cabdin2Sulbar, Mamuju - Badan Kepegawaian Naegara (BKN) selaku Pembina Jabang Fungsional Kepegawaian, dimana dalam menyamakan pemahaman dalam penyusunan dan penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 17 tahun 2021.
Berikut ini surat BKN nomor 6951/B-BJ.01.02/SD/C/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Angka Kredit Penyetaraan Jabatan Fungsional Kepegawaian
Post a Comment for "Angka Kredit Penyetaraan Jabatan PNS"