Ini Informasi Gaji dan Tunjangan Jika Lolos PPPK 2021



Cabdin2sulbar.id, Hasil seleksi Kompetensi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjuan Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap I atelah diumumkan, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos.


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan para guru yang lolos seleksi ini akan diangkat menjadi Guru PPPK. Bagi yang belum lolos, jangan berkecil hati, lantaran masih ada gelombang 2 dan 3.Dengan menjadi Guru PPPK, maka kesejahteraan guru diharapkan lebih baik. 


Sebelumnya, Kemdikbudristek  Jumat, 8 Oktober 2021 telah mengumunkan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos

Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tengan Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa PPPK termasuk kategori Aparatur Sipil Negara. 

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Besar Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tak kalah dari CPNS, berikut ini daftar gajinya :

1. Golongan I    : Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200

2. Golongan II   : Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900

3. Golongan III  : Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200

4. Golongan IV  : Rp.2.129.500 - Rp.3.089.600

5. Golongan V    : Rp.2.325.600 - Rp.3.879.700

6.   Golongan VI : Rp.2.539.700 - Rp.4.043.800

7. Golongan VII : Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900

8. Golongan VIII : Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100

9. Golongan IX : Rp.2.966.500 - Rp.4.872.000

10. Golongan X : Rp.3.091.900 - Rp.5.079.000

11. Golongan XI : Rp.3.222.700 - Rp.5.292.800

12. Golongan XII : Rp.3.359.000 - Rp.5.516.800

13. Golongan XIII : Rp.3.501.100 - Rp.5.750.100

14. Golongan XIV: Rp.3.649.200 - Rp.5.993.300

15. Golongan XV : Rp.3.803.500 - Rp.6.246.900

16. Golongan XVI : Rp.3.964.500 - Rp.6.511.100

17. Golongan XVII : Rp.4.132.200 - Rp.6.786.500


Dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) iberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongannya.

Di Pasal  3 ayat (1), PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji Istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu PPPK juga dalam melaksanakan tugas jabatan akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional  dan tunjangan lainnya. Dimana Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah.



 

Post a Comment for "Ini Informasi Gaji dan Tunjangan Jika Lolos PPPK 2021"