Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Humas Setkab/Agung) |
cabdinbelajar.blogspot.com, Ada kabar baik untuk insan pendidikan di tanah tanah air khususnya sekolah penerimana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dimana syarat minimal 60 peserta didik tidak berlaku untuk penyaluran BOS tahun 2022, kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Menurut beliau keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19,"ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (08/09/2021).
Pada kesempatan tersebut Mendikbudristek menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komisi X DPR RI dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan. “Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun
Dalam kesempatan tersebut, Mendikbudristek juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. “Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” imbuhnya. Menutup paparannya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut. “Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa
Sumber: https://setkab.go.id/nadiem-syarat-minimal-60-siswa-tidak-berlaku-untuk-penyaluran-bos-tahun-2022/
1 comment for "Syarat Minimal 60 Siswa, Tidak Berlaku Untuk Penyaluran BOS Tahun 2022"