Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021


Hasil sementara, dari 326.476 formasi yang ada pelamarnya, hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru ASN PPPK (sumber Foto : https://gtk.kemdikbud.go.id)


cabdinbelajar.blogspot.com. Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengelolahan nilai Seleksi Kompetensi I Guru PPPK, yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, seperti dikutip dari  surat  Dirjen GTK Kemdikbudristek pada pengumuman nomor : 5363/B/GT.01.00/2021, tanggal 24 September 2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Sehari sebelumnya tanggal 23 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, saat ini pengolahan data hasil ujian seleksi pertama untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yang antara lain terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih akan merampungkan hasil seleksi tersebut.

“Hasil sementara, dari 326.476 formasi yang ada pelamarnya, hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru ASN PPPK,” kata Mendikbudristek dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Kamis (23/9/2021).

Namun, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan, Kemendikbudristek telah meminta Panselnas untuk menunda pengumuman seleksi guru ASN PPPK agar bersama-sama dapat bisa membahas optimalisasi hasil seleksi dan pertimbangan afirmasi. “Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan untuk daerah-daerah yang kekurangan guru, peserta di atas 50 tahun, dan lain sebagainya,” terang Mendikbudristek.

Pada rapat kerja ini Mendikbudristek juga mempertegas sikap kementerian, di mana Kemendikbudristek mengambil posisi secara garis besar sama dengan Komisi X, yaitu harus memperjuangkan afirmasi bagi kelompok-kelompok guru honorer tertentu. “Kami akan perjuangkan walaupun itu bukan sepenuhnya keputusan Kemendikbudristek (melainkan keputusan Panselnas),” tegasnya.

Hal kedua yang dipertegas Mendikbudristek adalah terkait tes seleksi. Ia menegaskan bahwa tes seleksi tetap penting dan diatur oleh Undang-Undang. “Kemendikbudristek juga mempertimbangkan masukan dari pakar-pakar pendidikan tentang pentingnya menjaga integritas proses seleksi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa Indonesia,” terang Menteri Nadiem.

Mendikbudristek menuturkan, ada tiga kali seleksi dalam seleksi guru ASN PPPK di tahun 2021. Seleksi pertama khusus untuk guru honorer sekolah negeri dan tenaga honorer K-II. Jika mereka tidak lulus di seleksi pertama, mereka bisa mengikuti seleksi kedua, dan akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yaitu guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya dapat melamar sesuai dengan domisilinya. Selanjutnya, peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi, seperti yang dikutip pada laman https://gtk.kemdikbud.go.id


Post a Comment for "Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021"