Penilaian Angka Kredit Guru (PAK-Guru)
-
Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka Kredit Guru menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Bara
Tahap I dilakasanakan bulan Desember-Januari dan Tahap II pada bulan April-Mei.
-
Pendaftaran
Pengusul harus mempersiapkan dokumen kelengkapan PAK dikirim ke cabang dinas masing-masing. Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit dapat dilakukan dengan menghubungi staf cabang dinas pendidikan wilayah. Pendaftaran dilakukan secara serentak di Sulawesi Barat.
-
Verifikasi
berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian DUPAK diperiksa oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2, diharapkan untuk menyetor berkas ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 . Jika menyetorkan berkas ke Cabang Dinas setelah pendaftaran, maka berkas tidak dapat diterima dan diverifikasi oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2.
Penilaian
-
DUPAK akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas. Berkas yang telah lolos verifikasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 dimasukkan dalam tas (map) plastik berkas rangkap 1 (satu) dan diberi label Nama, NIP, Pangkat/Gol, Sekolah.
-
Masa Penilaian kenaikan pangkat 1 April 2022 untuk usulan di DUPAK yaitu: PAK lama s.d. 31 Desember 2021.
-
Semua Berkas yang diusulkan tidak dikembalikan kepada yang Guru bersangkutan.
- FC. Konversi NIP Baru
- FC. NUPTK
- FC. KARPEG
- FC. SK CPNS
- FC. PNS
- FC. SK Fungsional Pengangkatan Pertama
- FC. SK Terakhir
- FC. PAK Lama
- FC. SK Peralihan Dari Kabupaten Ke Provinsi
- FC. Ijasah +Akta +Translrip Nilai
- FC. SK Kepala Sekola (Bagi Kepsek)
- FC. SK Pindah (Jika Pindah Dalam Masa Penilaian)
- FC. SKP Tahun 2020
- FC. SKP tahun 2021
- FC. SK Kenaikan Jabatan Terakhir
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Melaksanakan Pengembangan Diri (Sertifikat Pelatihan, Seminar, dll)
- Melaksanakan Pengembagnan Profesi (Membuat PTK, Mppdul, Jurnal. Buku dll)
- FC. SK Pembagian Tugas Mengajar
- Unsur Penunjang Tugas Guru (Bagi yang ada) misalnya : SK Pengawas Ujian Sekolah, Kartu Anggota PGRI/IGI, SK Pengurus Kepramukaan dll
- PKG 2 (dua) tahun terakhir
- PKKS 2 (dua) tahun terakhir bagi kepala sekolah
- FC. SK Jabatan tertentu bagi yang memiliki jabatan seperti : Wali kelas, Ketua Prodi, Ketua Bidang Keahlian, Wakasek dll
- FC. Sertifikat Pelatihan disertai dengan laporan hasil kegiatan (Surat tugasd, sertifikat, deskripsi pelatihan dan foto-foto kegiatan)
- Penilaian Kinerja bagi yang menduduki jabatan di sekolah seperti Wakasek (PKWKS).
Post a Comment for "Persyaratan DUPAK"