Kabupaten Pasangkayu Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas


cabdinbelajar.blogspot.com,pasangkayu. Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwo, mengeluarkan surat edaran Pembukaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Surat bernomor 433.1/456/Satgas.COVID-19 tersebut, ditujukan kepada satuan pendidikan atau madrasah di Kabupaten Pasangkayu, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.


Bupati menerangkan, surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk Tentang PPKM Level 3 Covid-10.


Surat pelaksanaan pembelajaran ini diterbitkan, tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan, dalam  surat edaran tersebut, Senin (13/9/2021). Dalam edaran menerangkan antara lain  :

1.  Pelaksanaan PTM disekolah mulai Senin tanggal 20 September 2021

2. Peserta Didik/murid sudah mendapat izin dari orangtua dan dalam kondisi sehat tanpa gejala covid-19

3. Tenaga pendidik dan kependidikan hadir melaksanakan PTMT bagi yang sudah divaksin

4. Kehadiran murid/siswa maksimal 50% dari kapasitas

5. Menerapkan protokol kesehatan covid-19

6. Kantin sekolah belum boleh dibuka

7. Apabila terkonfirmasi covid-19, maka satuan pendididkan wajib menutup PTM dan melaksanan pembelajaran jarak jauh



Demikan sebagain isi dari Surat edaran Bupati Pasangkayu tentang Pembukaan PTM. Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan WIlayah 2, Jamal Abdullah S.Sos, menghimbau kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK bersama MKKS  yang ada di Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan rapat bersama bersama menindaklanjuti surat edaran Bupati Pasangkayu untuk melaksanakan pembukaan pembelajaran tatap muka, terangnya.

 

Post a Comment for "Kabupaten Pasangkayu Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas"